Buka konten ini
SIDANG lanjutan kasus jaringan judi online (judol) yang beroperasi di Ruko Tiban Residence, Sekupang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/6). Lima orang terdakwa dihadirkan untuk saling bersaksi terkait peran masing-masing dalam praktik perjudian daring yang telah berlangsung sejak September 2024.
Kelima terdakwa yakni Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator: Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra, menjalani persidangan di bawah pimpinan hakim Douglas Napitupulu.
Dalam persidangan, ketiga operator mengaku hanya bertugas mengelola sistem dan mengunggah konten perjudian daring. Mereka menegaskan tidak memiliki akses untuk mengubah tampilan situs.
“Kami hanya lapor ke Hendra. Gaji kami Rp5 juta per bulan, dibayar tunai,” kata Surijanto saat bersaksi.
Menurut mereka, setiap kendala teknis langsung dilaporkan ke Hendra sebagai pengawas. “Kami hanya eksekusi di lapangan. Koordinasi semua lewat WhatsApp,” tambah Ivan.
Sementara itu, Herjanto mengungkapkan bahwa ia direkrut langsung oleh Hendra saat berada di kawasan Nagoya Newtown, Lubukbaja, dengan tawaran gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Ia bertanggung jawab penuh atas keuangan dan operasional enam situs judol yang mereka kelola.
“Server kami beli dari Kamboja seharga sekitar USD 1.000. Omzet harian mencapai Rp100 juta dari enam situs,” jelas Herjanto.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap saat membawa uang tunai hampir Rp1 miliar, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. Ia juga mengaku memiliki dua paspor.
“Saya lupa mengembalikan paspor lama saat mengurus yang baru,” katanya, memunculkan dugaan upaya menghindari pelacakan.
Terdakwa lain, Hendra, mengaku pernah bekerja di industri judol di Filipina sebelum menerapkannya di Batam. Ia juga disebut sebagai pengelola salah satu situs dengan tampilan berbeda dari lima situs lainnya.
Majelis hakim menunda sidang untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman aliran dana. Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasus ini berpotensi mengungkap jaringan lintas negara.
“Kami akan mendalami struktur jaringan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri,” ujar jaksa di akhir persidangan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK