Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang dijadikan tempat berbagi video dan foto asusila sesama jenis. Empat pria ditangkap karena aktif menyebarkan konten cabul di grup tersebut.
Grup itu dibuat oleh MI (21), mahasiswa asal Surabaya, setelah bergabung dalam komunitas Facebook bertema pencarian pasangan sesama jenis “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”. Ia kemudian menyebarkan tautan grup WhatsApp secara terbuka untuk mengajak pengguna lain bergabung.
“Grup ini dijadikan tempat mencari pasangan sesama jenis, tetapi praktiknya justru dipenuhi konten cabul. Pelakunya bukan hanya pasif, tapi aktif menyebarkan materi seksual eksplisit,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).
Setelah MI menjadi admin, anggota seperti NZ (24) dan FS (44) mulai mengunggah video asusila secara terang-terangan. NZ mengirimkan dua video pada 21 April dan 2 Juni 2025, sedangkan FS menyusul pada 8 Juni. Kedu-anya juga aktif menuliskan komentar bernada tidak pantas untuk menarik perhatian anggota lain.
“Video yang dibagikan sangat vulgar dan mengarah pada pencarian hubungan seksual, bukan sekadar komunikasi biasa. Perbuatan ini jelas memenuhi unsur pornografi,” ungkap Kasubdit II Ditipidsiber Kompol Nandu Dyanata.
Sementara itu, tersangka S (66) menggunakan metode berbeda. Ia mengirimkan foto bagian pribadinya ke grup pada 2 Juni, dengan tujuan memancing reaksi dari anggota lain. Aksinya dinilai menyimpang dan dilakukan secara sadar.
“Ini bukan sekadar percakapan biasa. Mereka aktif menyebarkan konten vulgar untuk mendapatkan pasangan sesama jenis, dengan video dan foto cabul sebagai umpan,” tegas Kompol Noviar Anindhita, Kanit II Subdit II Ditipidsiber.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan tangkapan layar isi grup WhatsApp. Polda Jatim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun distribusi konten ke ruang publik.
Empat pria yang terlibat kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis dari tiga undang-undang berbeda.
“Ancaman pidana maksimalnya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Para tersangka, yakni MI, NZ, FS, dan S, diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Tindakan mereka dianggap memenuhi unsur distribusi konten asusila secara elektronik.
Kompol Nandu Dyanata menegaskan, meskipun konten disebarkan di grup tertutup, hal tersebut tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan secara sengaja dan tanpa izin. “UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” katanya.
Selain itu, UU Pornografi memperberat sanksi karena materi yang disebarkan mengandung unsur asusila eksplisit. Jika terbukti menyasar anak-anak atau kelompok rentan, sanksinya bisa lebih berat berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kompol Noviar Anindhita menambahkan, timnya masih menelusuri kemungkinan pelanggaran tambahan. “Kami cek apakah kontennya menyebar lebih luas atau melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar isi grup telah diamankan. Polda Jatim menegaskan akan menindak setiap bentuk pelanggaran asusila berbasis daring sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG