Buka konten ini

BATAM (BP) — Aktivitas keuangan ilegal di ruang digital masih terus bermunculan dengan berbagai modus baru yang semakin sulit dikenali masyarakat. Sepanjang triwulan pertama 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta menemukan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Maraknya temuan tersebut menunjukkan praktik scam keuangan berbasis internet masih menjadi ancaman serius, meski pemerintah bersama otoritas jasa keuangan terus melakukan pemblokiran dan penindakan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengawasan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik penipuan transaksi keuangan yang semakin berkembang di era digital.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto, Jumat (29/5).
Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan baru yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.
Salah satu modus yang sedang marak ialah penawaran pekerjaan daring berbasis deposit. Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan hanya dengan melakukan aktivitas sederhana seperti memberi ulasan produk, menonton iklan, hingga mengklik tautan tertentu.
Namun sebelum mendapatkan keuntungan, korban terlebih dahulu diminta menyetor sejumlah dana dengan iming-iming bonus berlipat dalam waktu singkat.
Modus lain yang juga banyak ditemukan ialah impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan aplikasi perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan praktik investasi ilegal dengan janji keuntungan tetap tanpa model bisnis yang jelas, money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Menurut Hudiyanto, berbagai modus tersebut umumnya menyebar melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi hingga berbagai kanal digital lain yang sulit diawasi sepenuhnya.
“Pelaku terus memanfaatkan perkembangan teknologi dan media digital untuk menjangkau korban secara masif,” ujarnya.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan signifikan laporan penipuan transaksi keuangan dalam satu setengah tahun terakhir.
Sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan digital.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi terkait aktivitas penipuan. Sebanyak 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
IASC juga mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku.
Besarnya angka tersebut menunjukkan praktik scam digital kini semakin terorganisir dan menyasar masyarakat dari berbagai lapisan.
Karena itu, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah membagikan data pribadi maupun kode OTP, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.
Hudiyanto menegaskan Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal di ruang digital.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK