Buka konten ini
Seorang wanita penghibur berinisial Vla, 30, ditemukan tewas mengenaskan di salah satu kamar S Kostel, yang terletak di ruko Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung, Senin (2/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah ditikam sebanyak 19 kali oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak disertai motif perampokan.
“Ini murni karena perselisihan tarif antara pelaku dan korban. Tidak ada barang berharga yang diambil,” ujar Anwar kepada Batam Pos, kemarin.
Pelaku diketahui, pelaku berinisial Mi, 20, seorang pria lajang yang bekerja di sebuah galangan kapal di Batam. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp350 ribu untuk layanan short time (layanan singkat). Setelah melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50 ribu dengan janji akan mentransfer sisanya. Namun, korban menolak dan menuntut pelunasan.
“Pelaku mengaku emosi karena korban terus menagih sisa pembayaran dan memarahinya. Dia gelap mata, lalu mengambil pisau yang memang sudah dibawanya dari rumah, dan menusuk korban,” terang Anwar.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Pisau itu katanya untuk berjaga-jaga, tapi akhirnya digunakan untuk menghabisi korban,” ujarnya.
Menurut keterangan resepsionis S Kostel, pelaku memesan kamar untuk satu malam dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Dia sewa kamar Rp170 ribu. Sekitar pukul 03.00 WIB kami dengar keributan dari kamar, dan tak lama korban ditemukan kritis,” ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi menunjukkan adanya 19 luka tusuk di tubuh korban, termasuk di bagian dada, perut, dan lengan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa lebih dari empat saksi, termasuk staf kostel dan penghuni lainnya. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK