Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sebanyak 82 bangunan permanen tanpa izin di sepanjang Jalan Tengku Sulung, dari kawasan Perumahan Odessa hingga sekitar Simpang SMA Negeri 3 Batam, akan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan dan pengendalian banjir akibat penyempitan drainase oleh bangunan liar.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara, termasuk sempadan jalan dan saluran air, yang seharusnya bebas dari pendirian bangunan.
“Dari hasil peninjauan bersama unsur Pemko dan BP Batam, bangunan-bangunan ini menyebabkan penyumbatan aliran air dan penumpukan sampah, khususnya di kawasan Simpang Taras hingga Bundaran SMA 3,” ujar Imam, Jumat (30/5).
Tiga titik utama yang menjadi fokus penertiban meliputi kawasan Simpang Taras, Perumahan Odessa hingga SMA 3, serta ruas jalan dari Taman Raya menuju Botania I.
Imam menyebutkan bahwa Pemko Batam telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap ketiga kepada seluruh pemilik bangunan. Namun hingga saat ini belum ada warga membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan untuk pelaksanaan penertiban. Kami harap ada itikad baik dari warga sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu,” katanya.
Imam menegaskan, penertiban ini bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari program jangka panjang Pemko Batam untuk menata kawasan dan mengatasi persoalan banjir.
Selain di Jalan Tengku Sulung dan Odessa, penertiban serupa juga direncanakan di kawasan Mega Legenda hingga Simpang Helm, yang saat ini telah menerima surat peringatan. “Simpang Helm akan kami tertibkan setelah penertiban di Jalan Tengku Sulung,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Lingkungan Hidup, serta didukung personel kepolisian dan TNI untuk menjamin kelancaran proses.
Imam juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan milik negara, terutama yang berada di zona drainase dan jalur hijau. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK