Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan bahwa usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak di bawah usia tersebut mengendarai sepeda motor.
“Untuk memiliki SIM, persyaratan utamanya adalah usia 17 tahun. Jadi, anak yang belum cukup umur tidak boleh membawa motor,” ujarnya di Mapolresta Barelang, baru-baru ini.
Zaenal mengatakan, anak di bawah umur belum layak secara mental dan keterampilan untuk berkendara. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kepada orang tua, paman, bibi, tolong jangan berikan motor kepada anak atau keluarga yang belum cukup umur,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski usia 17 tahun sudah memenuhi syarat administrasi, pemohon SIM tetap harus mengikuti dan lulus serangkaian ujian sebelum diizinkan berkendara.
“Anak usia 17 tahun memang boleh memiliki SIM, tetapi harus melalui ujian. Tidak semua anak otomatis layak mengendarai kendaraan,” katanya.
Menurut Zaenal, larangan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan aksi balap liar yang marak dilakukan anak-anak di bawah umur. Ia menyebut balapan liar yang menggunakan knalpot brong menjadi keresahan masyarakat karena bising dan berbahaya.
“Balap liar ini bisa dicegah dari rumah, dari pengawasan orang tua,” ujarnya.
Zaenal menegaskan, pihaknya terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar. Tidak hanya saat akhir pekan, penindakan juga dilakukan di hari-hari biasa.
“Balap liar tidak hanya terjadi saat akhir pekan. Kami lakukan patroli rutin setiap hari di titik rawan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK