Buka konten ini
Jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Senin (26/5) menetapkan dan menahan Herman Susilo yang merupakan Direktur CV Rafanda Al Razaak (RAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center pada 2024 yang tidak selesai dikerjakan.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, maka jumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur pada 2024 menjadi dua orang.
Sebelumnya, Senin (14/4), Kejari Karimun telah menetapkan Rusmadi alias Jhon Kampar sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Jaksa penyidik dari Pidsus Kejari Karimun menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama HS (Herman Susilo, red) selaku Direktur CV RAR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur pada 2024. Penetapan tersangka ini sesuai hasil pengembangan yang kita lakukan.Dan, penetapan tersangka ini sesuai dengan surat nomor : PRINT-682/L.10.12/Fd.2/05/2025,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kasi Pidsus, Dedi Januarto Simatupang kepada Batam Pos.
Dalam perkara ini, tambah Dedi, pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur pada 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Sementara sebagai pemenang tender atau pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka 30 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
“Untuk diketahui, peran tersangka HS dalam perkara ini adalah tersangka sebagai Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang telah menandatangani kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun 2024 dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kundur Tahun 2024,” jelasnya.
Diketahui juga, tambah Dedi, tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan olehtersangka R alias JK (Rusmadi alias Jhon Kampar, red) tanpa dasar hukum. Yakni, sebagai pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR, namun yang melaksanakan pekerjaan tersangka R alias JK yang bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“Hasil penyidikan yang dilakukan Pidsus tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur 2024 .Apa yang kita lakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan penanganan perkara secara maksimal,’’ terangnya.
Khususnya, kata Dedi, memberikan warning atau peringatan keras agar ke depannya praktik pinjam meminjam bendera atau perusahaan dalam pekerjaan proyek pemerintah di Kabupaten Karimun tidak terjadi kembali. Karena, dalam perkara ini telah nyata direktur perusahaan atau pihak yang meminjam perusahaan dikenakan pertanggungjawaban pidana. (***)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO