Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penganggaran dalam APBD.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karimun, Zifriddin, menjelaskan bahwa dana bantuan keuangan untuk parpol diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil pemilu terakhir.
Sumber dananya dari APBD. Perhitungannya didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh parpol pada pemilu terakhir,’’ ujarnya kepada Batam Pos, Senin (19/5).
Namun, untuk tahun ini, penyaluran bantuan keuangan tersebut masih tertunda. Zifriddin mengatakan bahwa proses pencairan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, yang baru rampung belum lama ini. Audit tersebut fokus pada penggunaan anggaran bantuan parpol tahun sebelumnya.
Kalau hasil audit BPK sudah keluar, baru bisa kita tindak lanjuti untuk proses penyalurannya,’’ katanya.
Ia menambahkan, setiap parpol penerima bantuan wajib mengajukan proposal kepada pemerintah daerah. Nilai bantuan dihitung berdasarkan suara sah, dengan nominal sekitar Rp7 ribu lebih per suara. Dengan perolehan suara yang berbeda, maka besaran bantuan yang diterima tiap partai pun bervariasi.
Kalau dilihat dari jumlah kursi, saat ini Partai Golkar masih menjadi penerima bantuan terbesar karena memiliki 7 kursi di DPRD,’’ terangnya.
Zifriddin juga menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada parpol disalurkan setahun sekali dan diberikan secara sekaligus. Penggunaan dana tersebut telah diatur, dengan 60 persen di antaranya wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, baik untuk anggota partai maupun masyarakat, serta untuk mendukung operasional sekretariat partai. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO