Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Mulai tahun ajaran 2025, para pelajar Muslim yang ingin mendaftar ke SD dan SMP di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, diwajibkan memiliki sertifikat mengaji Al-Qur’an. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, Inderi Zamar. Ia menegaskan bahwa persyaratan tersebut sudah tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB yang berlaku tahun ini.
Persyaratan sertifikat mengaji dalam juknis SPMB memang sudah kita sebutkan, ujar Inderi, Jumat (16/5).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut bisa diperoleh dari lembaga pendidikan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), atau melalui surat keterangan dari orang tua bagi anak-anak yang mengaji secara privat di rumah.
“Kalau mengaji di rumah, maka bisa menggunakan surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan anaknya aktif mengaji,’’ tambahnya.
Inderi menyebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program penguatan karakter yang diinisiasi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza.
“Ini adalah upaya Pemerintah Kota untuk menghidupkan kembali budaya mengaji di kalangan anak-anak, agar mereka tidak buta huruf Al-Qur’an,” katanya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para siswa tidak hanya mendapatkan pendidikan formal, tetapi juga memiliki dasar keagamaan yang kuat sejak dini. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO