Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap Haikal Bima Nurdianysah, 21, warga Tanjunguma, atas kasus pencurian sepeda motor di Hotel Sindo, Lubukbaja. Pelaku diciduk saat hendak menjual motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar tunai saat diantar.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi soal penjualan sepeda motor tanpa surat-surat di depan toko Utama Houseware, Lubukbaja.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada yang menjual kendaraan bermotor tanpa surat-surat. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Noval, Rabu (30/4).
Haikal mencuri sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BP 3049 U pada Selasa (29/4) di halaman Hotel Sindo. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) hotel. Dalam rekaman, pelaku terlihat merusak kunci kontak motor sebelum membawanya kabur.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Kami juga memiliki bukti dari rekaman CCTV,” jelas Noval.
Tak hanya itu, Haikal juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor pada 2021.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, pakaian yang digunakan saat beraksi, kunci kontak, dan satu lembar STNK.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya,” tambah Noval. Atas perbuatannya, Haikal dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK