Buka konten ini
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di Selat Karimata bagian utara, Kepulauan Lingga. Barang seberat 30 ton ini diangkut kapal kayu KM Doa Restu Ibu Jaya dan rencananya akan dibawa ke Malaysia.
Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan, pasir timah ilegal ini ditindak pada Jumat (25/4) pagi di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E. Awalnya, KN Tanjung Datu-301 sedang berpatroli dan mencurigai kapal penyelundup tersebut yang tengah mengapung sekitar 3 mil laut dari posisi patroli.
“Dari kecurigaan itu, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, kapal penyelundup tersebut mengangkut barang tanpa dokumen, dengan total 600 kantong, masing-masing kantong seberat 30 kilogram. Kapal ini diawaki lima orang anak buah kapal (ABK).
“Pasir timah ini diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” katanya.
Sementara itu, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin sehingga dalam kondisi mengapung. Untuk itu, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
“Kapal tiba di Batam pada Sabtu (26/4),” tutupnya.
Dengan adanya penindakan ini, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang tentang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG