Buka konten ini
Polemik lahan di kawasan rumah liar (ruli) di Baloi Kolam, Seipanas, Kota Batam, perlahan mulai mereda. Hingga kemarin, sekitar 145 rumah telah menerima kompensasi dari perusahaan.
Demikian disampaikan ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon. Total rumah yang masuk dalam cakupan Penetapan Lokasi (PL) lahan perusahaan berjumlah sekitar 600 rumah. Setiap rumah yang bersedia menerima kompensasi mendapat pembayaran sebesar Rp35 juta.
“Yang mendaftar untuk mendapatkan kompensasi hampir 200 rumah,” ujarnya, Ming-gu (27/4).
Lahan yang menjadi sumber polemik ini telah dialokasikan kepada PT Alvinky Multi Berkat. Luas lahan tersebut mencapai lebih dari 9 hektare, mencakup sebagian besar wilayah RT 03 dan RT 10, serta sebagian kecil di RT 02 dan RT 04.
Sahat menjelaskan, meskipun sudah menerima kompensasi, tidak semua warga langsung mengosongkan rumah mereka. Pihak perusahaan memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari setelah kompensasi diberikan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Memang ada warga yang masih menetap di rumah karena mungkin masih mengatur tempat tinggalnya selanjutnya, makanya belum dibongkar,” ujarnya.
Dari 145 rumah yang telah menerima kompensasi, hanya beberapa saja yang hingga kini masih dalam proses persiapan untuk pindah. Sebagian besar warga disebutkan sudah meninggalkan rumah mereka.
Kondisi sosial di lingkungan RW 16 pun berangsur membaik. Sahat mengatakan, konflik internal antarwarga yang sempat memanas kini mulai reda dan situasi kembali normal.
“Sekarang lebih banyak yang sudah pindah. Setiap hari juga terus ada warga yang mendaftar untuk menerima kompensasi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik lahan di kawasan Baloi Kolam, Sei Panas, Batam, mengemuka akhir-akhir ini. Warga yang bermukim di rumah liar (ruli) terpecah menjadi dua kubu: mereka yang bersedia direlokasi dan mereka yang menolak penggusuran. Situasi ini semakin rumit ketika intimidasi mulai terjadi, khususnya terhadap warga yang setuju untuk pindah.
Untuk diketahui, terkait peruntukan lahan, berdasarkan tata ruang, kawasan Baloi Kolam masuk dalam zona jasa. Namun, rincian pengembangan spesifik oleh perusahaan belum dijelaskan lebih lanjut. Salah satu perusahaan yang menerima alokasi lahan di lokasi tersebut adalah PT Alvinky Multi Berkat.
“Untuk PT Alvinky, luas lahan yang dialokasikan adalah 9,2 hektare,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum sekaligus Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, belum lama ini.
Proses pembebasan lahan di kawasan Baloi Kolam ini terus memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejak dimulai pada 2022, dinamika antara warga masih belum mencapai titik temu.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, mengatakan proses pembebasan lahan oleh pemilik Penetapan Lokasi (PL), PT Alvinky Multi Berkat, telah melalui berbagai tahapan dialog dengan warga. Proses ini mencakup pertemuan langsung, rapat lingkungan, hingga pertemuan resmi di BP Batam.
Perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp35 juta per rumah sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada warga yang masuk dalam PL perusahaan dan bersedia pindah. Mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap setelah warga mendaftar. (*)
Reporter : ARJUNA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK