Buka konten ini

RESKRIM Polsek Lubuk Baja menangkap komplotan pelaku pemerasan. Empat orang yang ditangkap diketahui mencari korban melalui aplikasi kencan online, MiChat.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni Fazar, 25; Ridho, 28; Amsyahri, 20; dan seorang perempuan bernama Asmiatun, 30. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan bahwa kasus pemerasan ini dilaporkan korban, Tarmizi, pada Selasa (15/4) lalu. Warga Center Park, Batam Kota, itu, dianiaya dan diperas hingga mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
“Pemerasan ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Asmiatun melalui aplikasi kencan online,” ujar Noval.
Setelah berkenalan, korban dan Asmiatun sepakat untuk bertemu di sebuah kamar Hotel Memory, Lubukbaja. Saat keduanya berada di kamar, tiga pelaku lainnya datang. Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami Asmiatun.
“Korban kemudian dianiaya, diancam menggunakan pisau, dan dipukuli,” kata Noval.
Usai menganiaya, para pelaku mengambil ponsel dan kartu ATM milik korban serta memaksa korban menyebutkan kata sandinya. Uang di rekening korban sebesar Rp9,7 juta lalu dikuras dan hasilnya dibagi rata.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua ponsel milik pelaku dan korban, serta sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp500 ribu.
“Para pelaku kami amankan di lokasi beberapa jam setelah menerima laporan dari korban,” ungkap Noval.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG