Buka konten ini
Sejumlah orangtua murid di Kota Batam mengeluhkan pelaksanaan wisuda atau acara perpisahan di tingkat sekolah, terutama jenjang taman kanak-kanak (TK). Mereka menilai kegiatan tersebut tidak wajib dan justru membebani secara finansial.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah mengimbau agar pelaksanaan kegiatan seperti ini tidak memberatkan orangtua. Disdik juga meminta agar kegiatan dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah, bukan diselenggarakan di hotel.
Salah satu orangtua murid, Miranda, warga Bengkong, mengaku keberatan karena harus membayar biaya wisuda anaknya sebesar Rp1,2 juta. Biaya tersebut mencakup kostum, konsumsi, hingga sewa hotel untuk pelaksanaan acara.
“Apakah tidak ada larangan? Karena hal ini benar-benar memberatkan. Biaya yang dikeluarkan cukup besar,” ujarnya, Selasa (15/4).
Miranda mengaku sempat menyampaikan penolakan saat rapat bersama sekolah, namun suaranya kalah dari mayoritas orangtua yang menyetujui acara tersebut. Ia menyayangkan hal itu karena seharusnya dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masuk SD.
“Saya akhirnya hanya bisa diam. Mungkin bagi orangtua yang mampu tidak masalah, tapi bagi saya yang pas-pasan, ini sangat membebani,” ucapnya.
Keluhan serupa datang dari Wati, warga Batam Center. Ia harus mengeluarkan biaya sekitar Rp800 ribu untuk acara perpisahan anaknya. Wati menilai keputusan diambil sepihak, tanpa mempertimbangkan keberatan sebagian orangtua.
“Ini masih TK, belum SD, SMP, atau kuliah. Dulu wisuda hanya untuk sarjana (kuliah). Sekarang hanya menambah beban,” keluhnya.
Ia juga menyayangkan sikap sekolah yang meskipun tidak mewajibkan anak ikut, namun secara tidak langsung memberikan tekanan sosial. “Sekolah memang tidak memaksa, tapi kalau anak tidak ikut pasti merasa terpinggirkan. Seperti ada sanksi sosial dari teman-temannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa wisuda di tingkat TK bukan kegiatan wajib dan tidak boleh membebani orangtua.
“Acara perpisahan bisa dilaksanakan, tetapi tidak wajib. Kami sudah mengeluarkan imbauan agar tidak memberatkan orangtua,” katanya.
Tri menyarankan agar satuan pendidikan menggunakan fasilitas sekolah dan tidak menjadikan guru sebagai pelaksana. Kegiatan semestinya diorganisasi oleh komite sekolah, dengan guru dan kepala sekolah hadir hanya sebagai tamu.
“Dalam surat edaran, kami tekankan kegiatan ini harus mempertimbangkan kemampuan orangtua. Jangan sampai menjadi beban,” jelasnya.
Tri juga mengakui bahwa kegiatan wisuda memicu pro dan kontra. Sebagian orangtua justru meminta agar acara tetap dilak-sanakan di hotel. Namun, kata dia, pelaksanaan tidak boleh menyulitkan siapa pun.
Surat Edaran Larangan Pungli
Disdik Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda dan perpisahan siswa. Edaran ini dikeluarkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau. Isinya meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan, penyuapan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada pungli, penyuapan, atau gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan,” tegas Tri.
Dalam surat tersebut juga diatur bahwa kegiatan wisuda tidak boleh bersifat wajib, dan biayanya tidak boleh memberatkan orangtua, terutama keluarga kurang mampu. Pelaksanaan harus dilakukan secara sederhana, memanfaatkan fasilitas pemerintah atau sekolah.
Pembiayaan kegiatan dapat berasal dari sponsor pihak ketiga atau dari swadaya sukarela orangtua, namun tidak bersifat mengikat. ”Selain itu, tidak boleh ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut,” sebutnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan serta mencegah praktik pungli, terutama menjelang akhir tahun ajaran.
Tembusan surat edaran turut dikirimkan kepada Irwasda Polda Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh sekolah lebih bijak dan transparan dalam menyelenggarakan kegiatan non-akademik yang melibatkan dana dari orangtua siswa. (***)
Reporter : Yashinta – Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK