Buka konten ini
BATAM (BP) – Anggota DPRD Kepri, Lik Khai, mendatangi Polda Kepri, Kamis (10/4), untuk memberikan keterangan terkait polemik normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kota Batam, yang menghangat beberapa pekan terakhir.
Lik Khai datang didampingi pengacaranya dari Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Dr Husni Thamrin SH, MH.
Husni menjelaskan, pendampingan hukum yang ia berikan kepada Lik Khai adalah atas perintah langsung Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh. ”Ini perintah langsung Ketua Umum setelah mendengar penjelasan dari Pak Lik Khai kepada beliau terkait masalah ini beberapa waktu lalu,” ujarnya, seusai menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.
Husni menjelaskan, Lik Khai dimintai keterangan selama kurang lebih enam jam dan mendapat 34 pertanyaan dari penyidik.
Ia mengatakan, semua bermula dari kepedulian Lik Khai atas kondisi DAS Baloi yang makin mendangkal. Sebagai wakil rakyat dan juga tokoh masyarakat di kawasan sekitar DAS Baloi, Lik Khai mencoba mencari jalan keluar untuk memperbaiki kondisi sungai tersebut agar tidak menjadi penyebab banjir di kala musim hujan.
”Kalau ditanya, dari mana dan sejak kapan material yang ada di sungai itu Pak Lik Khai pun tidak tahu. Itu sudah ada sejak lama. Itulah yang ingin beliau bersihkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, Lik Khai kemudian berkirim surat kepada lurah setempat, ditembuskan kepada Camat Lubukbaja, dan diteruskan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. ”Sebab untuk membersihkan aliran sungai itu memang tugas dan tanggung jawab Dinas Bina Marga. Karena itu, beliau bersurat ke dinas tersebut,” kata Husni.
Sebelum menurunkan alat berat (backhoe) ke lokasi, Dinas Bina Marga terlebih dahulu melakukan survei lapangan. ”Jadi prosesnya sudah benar. Ada warga yang peduli pada lingkungan. Lalu, berkirim surat kepada instansi terkait dan direspons,” ujarnya.
Husni menggarisbawahi bahwa yang dilakukan adalah pengerukan bukan penimbunan. ”Itu dua hal yang berbeda. Dan, pengerukan itulah sebenarnya yang disebut normalisasi. Jadi, tidak benar yang dilakukan di situ penimbunan,” katanya.
Material hasil pengerukan, kata Husni, sampai Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak masih ditumpuk di pinggiran sungai dan belum diratakan. ”Tapi, masalah ini keburu viral dan opini yang berkembang sangat berbeda dengan fakta yang terjadi. Ini yang ingin kami luruskan,” paparnya.
Lik Khai sendiri membantah pekerjaan itu untuk membuat jalan untuk keperluan apartemen yang berdiri di kawasan DAS tersebut. ”Saya tak punya unit di apartemen itu, apalagi punya saham seperti yang dituduhkan kepada saya. Kalau ada yang bisa membuktikan saya punya saham dan unit apartemen di sana, saya kasih semua ke dia,” kata Lik Khai. (*)
Reporter : AZIZ MAULANA
Editor : RYAN AGUNG