Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025. Kebijakan ini diambil karena adanya cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang terdampak libur panjang.
“Kami memahami bahwa cuti bersama dapat memengaruhi aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (4/4).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam Nomor KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang semula pada 10 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025. Sementara itu, batas akhir pelaporan pajak yang sebelumnya 15 April 2025 kini diperpanjang hingga 17 April 2025.
Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah. “Kebijakan ini mencakup pajak barang dan jasa tertentu, seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir,” tambahnya.
Ia juga mengimbau wajib pajak agar tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah diperpanjang untuk menghindari sanksi administrasi. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” kata Aidil.
Selain itu, Bapenda Batam menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada libur panjang, wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman tanpa tekanan waktu yang ketat,” lanjutnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak tetap tinggi dan pendapatan daerah tetap optimal demi mendukung pembangunan Batam. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK