Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sastra Andrico alias Riko dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan konservasi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1,125 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf maupun pembenar. Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa, ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Menurut Tiwik, hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerusakan hutan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan.
”Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” jelasnya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,125 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara. Namun, untuk denda, majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan. Atas putusan tersebut, terdakwa Sastra Andrico menerima tanpa mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.
Mereka adalah Lukas Gega alias Lukas; Yeremias Nong Hengki; Mateus Aditya; dan Suhendri Tanjung bin M. Arifin Haris Tanjung alias Kendi.
Keempatnya ditangkap saat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, serta menguasai hasil penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan Kampung Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak awal Agustus 2024. Lukas Gega alias Lukas berkomunikasi dengan terdakwa untuk membahas jual beli kayu.
Bersama tiga rekannya, ia melakukan penebangan liar di kawasan hutan buru yang berlokasi di Pangkalan Kayu Ilegal, Kampung Sei Raya.
Kayu-kayu hasil penebangan tersebut kemudian diserahkan kepada Sastra Andrico sebanyak tiga kali, hingga akhirnya para pelaku ditangkap pada 12 September 2024. (*)
Reporter : yasinta
Editor : RATNA IRTATIK