Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan penyelundupan 93,3 kilogram narkoba jenis sabu dan menangkap tiga tersangka, yakni MJ, I, dan J. Ketiga tersangka ditangkap di perairan Bintan saat berupaya membawa barang haram tersebut ke Jakarta menggunakan kapal kayu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan, sabu tersebut rencananya akan tiba di Jakarta pada Hari Raya Idulfitri setelah perjalanan laut selama tiga hari.
”Saya yakin mereka telah melakukan pemantauan dan penyamaran dengan baik. Namun, kami bersama Bea Cukai terus melakukan operasi khusus dalam rangka pengamanan angkutan mudik. Jadi, segala bentuk upaya penyelundupan ini tetap kami awasi dan pantau dengan ketat,” ujar Kapolda, Rabu (26/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang, dengan total Rp300 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui perairan Kepri. Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan operasi bersama.
”Kami mendapati puluhan bungkusan plastik berisi sabu yang dijemput di perairan perbatasan. Mereka berencana membawa narkoba ini ke Jakarta menggunakan kapal kayu dengan estimasi perjalanan tiga hari. Para tersangka berperan sebagai perantara, sementara kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba internasional,” ujar Kombes Anggoro.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa barang bukti narkoba disimpan di ruang khusus dengan pengamanan ketat. Proses penyimpanan ini diawasi langsung oleh Propam dan Itwasda.
”Hal ini guna memastikan keamanan serta transparansi dalam penanganan barang bukti,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polda Kepri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba, terutama menjelang momen mudik Lebaran yang kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan barang terlarang.
”Para tersangka terancam pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG