Buka konten ini
POLEMIK penutupan aliran sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Batam, akhirnya menemukan titik terang. Sungai di kawasan tersebut ditimbun secara ilegal, menyebabkan penyempitan aliran dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.
Dari hasil penelusuran Batam Pos, sejumlah warga mengakui bahwa pekerjaan penutupan aliran sungai tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kepri, Lik Khai. Material timbunan berasal dari sisa pembangunan Baloi Apartment yang tidak jauh dari lokasi.
Warga sekitar tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penimbunan tersebut. Beberapa menduga akan dibangun jalan inspeksi atau dilakukan normalisasi, meskipun selama ini aliran sungai itu tidak pernah bermasalah.
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi, Selasa (25/3). Ia memastikan bahwa tindakan penutupan sungai tersebut dilakukan tanpa izin dan harus dikembalikan seperti semula.
”Hasil inspeksi kita hari ini menunjukkan ada oknum tertentu yang coba-coba menimbun DAS (daerah aliran sungai) kita,” katanya.
Menurutnya, masalah ini sempat membingungkan warga karena ada pihak yang mengklaim sedang melakukan normalisasi. Namun, setelah ditelusuri, jelas bahwa yang terjadi adalah penimbunan.
”Sekarang sudah jelas. Oknumnya sudah mengakui dan akan dilakukan normalisasi kembali,” kata Li Claudia.
Selain meninjau sungai yang ditimbun, Li Claudia juga melakukan inspeksi ke Baloi Apartment. Ia menemukan bahwa pembangunan di lokasi itu tidak sepenuhnya sesuai dengan persetujuan lingkungan (PL).
”Tadi kita sudah peringatkan bosnya untuk membongkar. Saya kasih waktu beberapa hari untuk menyelesaikannya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa batas pembangunan harus sesuai dengan PL yang telah ditetapkan BP Batam. ”Kalau PL-nya sampai sini, ya sampai sini. Sisanya ini PL kami (BP Batam) dan harus dikembalikan ke kami,” tambahnya.
Saat ditanya siapa oknum yang bertanggung jawab atas penutupan sungai ini, Li Claudia meminta wartawan mengonfirmasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA). ”Silakan tanya ke Dinas Bina Marga. Siapa yang mengirim WhatsApp, siapa yang mengusulkan normalisasi,” katanya.
Meski persoalan ini sudah mulai menemukan solusi, kasus ini tetap dalam penyelidikan kepolisian. Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kepala DBM-SDA Batam, Suhar, mengaku awalnya mendapatkan informasi dari Satpol PP terkait penyalahgunaan alat berat di lokasi tersebut. ”Saya diinformasikan oleh Satpol PP. Kalau memang ada penyalahgunaan alat berat, maka alat saya tarik,” ujarnya.
Namun, sehari setelah itu, ia menerima telepon dari Kasatpol PP Batam, Imam Tohari, yang memintanya untuk mengizinkan alat berat kembali masuk guna melakukan pembongkaran. Ketika ditanya tentang keterlibatan Lik Khai, Suhar menyebut ada kemungkinan perintah datang dari anggota DPRD Kepri tersebut.
”Mungkin ada perintah Pak Lik Khai ke operator kami. Karena itu, kami minta dia bertanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan, timbunan di lokasi tidak seluruhnya berasal dari pekerjaan baru. Sebagian besar material bangunan memang sudah ada di lokasi sebelumnya.
”Puing-puing itu sudah ada di sana. Operator saya hanya meratakan,” ujar Suhar.
Meski demikian, Suhar menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas inisiatif Lik Khai sendiri dan tidak ada kaitannya dengan proyek Pemko Batam. ”Ini pekerjaan Pak Lik Khai. Pakai uang pribadinya. Tidak ada sangkut paut dengan Pemko,” lanjutnya.
Sementara itu, Lik Khai akhirnya angkat bicara dan mengakui hal tersebut. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan mengembalikan kondisi sungai seperti semula.
”Saya akan bertanggung jawab,” katanya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan daerah aliran sungai tersebut merupakan aset milik Pemko Batam. Berdasarkan Penetapan Lokasi (PL), area tersebut telah ditetapkan sebagai drainase.
”Total lebar sungai sesuai PL mencapai 50 meter. Setelah kami lakukan pengecekan, lebar sungai akan kami buat 25 meter, sedangkan sisa 12,5 meter di kiri dan kanan akan difungsikan sebagai jalan inspeksi,” katanya, Senin (24/3).
Sebagai langkah awal, hari ini Pemko Batam akan memasang patok sesuai dengan Penetapan Lokasi (PL). Pemasangan patok ini bertujuan untuk memastikan batas lahan drainase sebelum dilakukan proses penggalian kembali.
”Kami akan menggali kembali aliran sungai yang sudah ditimbun. Normalisasi ini penting agar aliran air tidak terhambat dan dapat mencegah banjir di wilayah tersebut,” ujar dia.
Selain normalisasi sungai, Pemko Batam juga akan menertibkan bangunan yang berdiri di luar batas PL. Bangunan yang menghambat aliran sungai akan dibongkar sesuai peraturan yang berlaku.
”Bangunan yang melanggar dan menghalangi aliran sungai akan kami tertibkan. Ini adalah bagian dari upaya kami mengatasi banjir dan memastikan fungsi drainase berjalan optimal,” kata Jefridin. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG