Buka konten ini
BATAM (BP) – Central Group bereaksi atas sejumlah hal yang dinilai tidak tepat terkait kejelasan lahan hibah lahan untuk masjid di Perum Central Hills. Asep Syaeful, VP Marketing & Sales Central Group mengatakan, bahwa luas lahan yang dikembangkan saat ini 24,9 hektare sesuai dengan tahapan pengembangan yang telah direncanakan.
”Fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kami sudah mengantongi izin fatwa dari BP Batam termasuk alokasi fasos dan fasum, sehingga tidak ada aturan yang di langgar,” katanya.
Asep mengatakan dalam perencanaan kawasan ini, alokasi fasos dan fasum telah mengikuti regulasi yang berlaku. Saat ini, belum ada rumah ibadah yang dibangun di dalam area Central Hills, dengan pertimbangan bahwa telah terdapat rumah ibadah yang tersedia di radius yang sangat terjangkau dari Central Hill, khususnya masjid.
Antara lain Masjid Baiturrahim, Al-Furqan, An Namirah, An Nahdlah NU, Al Hidayah, An Nur KDA, An Nur, dan masjid lainnya, sehingga warga dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Namun demikian, untuk perencanaan ke depannya pihaknya akan memasukan sarana ibadah sebagai bagian dari fasos dan fasum.
Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk penyerahan fasos dan fasum harus tunduk terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Di mana disebutkan bahwa pembangunan yang telah selesai dibangun, paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dan bukan kepada pihak lain selain Pemerintah Daerah (Pemko Batam).
Asep juga mengkritik pernyataan DPRD yang menyebutkan bahwa pihak Central Group sudah mengundang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
”Bahwa Central Group tidak pernah menerima undangan RDP yang dimaksud, tentu saja kami akan semaksimal mungkin memenuhi undangan klarifikasi jika ada dan kami terbuka untuk berdialog dan menjelaskan agar informasi yang sebenar-benarnya dapat diterima oleh semua warga Central Hill khususnya dan masyarakat Batam pada umumnya,” ujarnya.
Terkait dugaan bahwa Central Group belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Central Group juga membantah. ”Terkait dengan PBB Induk 2025 untuk Proyek Central Hills telah dilakukan pembayaran lunas. Selain itu, terhadap PBG pada cluster yang telah terbangun, telah mendapatkan izin dari instansi terkait. Data ini dapat di-cross check langsung ke instansi terkait. Jika diperlukan, bukti pembayaran dan dokumen pendukung dapat kami tunjukkan,” tegasnya.
Menurutnya, Central Hills dikembangkan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan sejak awal, termasuk alokasi lahan untuk fasos fasum sesuai regulasi yang berlaku. Segala bentuk pembangunan di kawasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketentuan tata ruang.
Seluruh pengembangan akan tetap mengacu pada rencana yang telah disusun guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan sesuai dengan tujuan awal pengembangan kawasan. (***)
Reporter : Alfian Lumban Gaol
Editor : GUSTIA BENNY