Buka konten ini
SEKITAR 29 penyanyi baik yang tergabung dalam grup musik atau solois mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atau supaya tidak muncul multitafsir atas sejumlah poin yang berpotensi dipermasalahan.
Permohonan uji materi ini diajukan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 19.10 WIB.
Para musisi melalui kuasa hukumnya memohon agar ada kepastian hukum, mereka boleh membawakan lagu tanpa izin kepada pencipta lagu asalkan membayarkan royaltinya.
Selain itu, sejumlah musisi menaruh harapan besar agar UU dapat memberikan perlindungan kepada pencipta lagu.
Adapun sejumlah musisi yang ikut mendantangani permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi yaitu Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), dan Bunga Citra Lestari (Pemohon VI).
Selain itu, penyanyi yang juga turut memohon untuk dilakukan uji materi atas UU Hak Cipta adalah Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma (Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII).
Ada juga pemohon lainnya yaitu Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX).
Dalam permohonan uji materi yang diajukan 29 penyanyi di atas, terdapat sejumlah poin penting yang disoal atau dibutuhkan kepastian hukum dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Berikut poin-poinnya:
1. Memohon mengabulkan permohonan seluruhnya.
2. Meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayarkan royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
3. Meminta Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta frasa ”setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
4. Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
5. Meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti kepada pemilik hak pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
6. Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
7. Ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM