Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Anambas berencana memberlakukan larangan mengemudikan kendaraan bagi anak sekolah yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kebijakan ini diusulkan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai banyaknya pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan dan tidak tertib dalam berlalu lintas.
”Kami akan memberlakukan larangan bagi siswa-siswi menggunakan sepeda motor. Jika sudah kelas tiga, berusia 18 tahun, memiliki KTP, dan SIM, maka boleh berkendara,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Anambas, Iptu Zulfikar Andri, Kamis (13/3).
Menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anak sekolah di bawah umur, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, ugal-ugalan di jalan, menggunakan knalpot bising (racing), berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak memakai helm.
”Pelanggaran-pelanggaran ini mayoritas dilakukan oleh pelajar,” tambahnya.
Sebagai langkah penindakan, polisi akan memberlakukan tilang bagi pelanggar serta memanggil orangtua mereka.
”Kami akan menindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI