Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi I DPR sudah mengesahkan pembentukan panita kerja (panja) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Sebagai perwakilan dari pemerintah, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tiga poin penting dalam revisi UU TNI.
Hal itu disampaikan Sjafrie di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3). Menurut dia, tiga poin penting itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, serta usia pensiun para prajurit TNI. Ketiganya akan dibahas bersama-sama dengan DPR.
“Yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya itu bukan masalah baru. Tapi, sudah tercantum dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi,” terang Sjafrie.
Kemudian yang ketiga terkait dengan penugasan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI. Baik Mabes TNI maupun Mabes Angkatan. Sjafrie menyampaikan bahwa saat ini UU TNI hanya membolehkan prajurit TNI aktif untuk me-ngisi beberapa jabatan sipil.
“Sedangkan untuk revisinya, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” kata dia.
Usai pensiun dini, lanjut Sjafrie, usulan bakal disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. Dia memastikan, itu berlangsung dengan dasar kapabilitas dan pertimbangan matang serta terukur. Selain itu, harus dipastikan loyalitas kepada bangsa dan negara.
Berkaitan dengan keberadaan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (seskab), Sjafrie tidak menyampaikan secara terperinci. Dia menegaskan bahwa UU TNI mengatur secara prajurit TNI secara keseluruhan. Jika masuk dalam aturan, maka siapa pun itu harus tunduk pada aturan yang berlaku.
“Saya tidak melihat spesifik. Tapi, saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu di kementerian dan lembaga itu (prajurit TNI) harus pensiun dulu,” tegasnya.
TNI Aktif Dilarang Berbisnis
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bakal direvisi. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif di luar jabatan militer, dan batas usia pensiun bagi TNI.
Sjafrie menyampaikan bahwa semua itu akan dibahas bersama DPR dengan pemerintah. Pembahasan bakal dilakukan panitia kerja (panja) yang sudah dibentuk DPR bersama para menteri atau perwakilan menteri yang ditugaskan. Mulai menteri hukum, menteri keuangan, sampai menteri sekretaris negara (mensesneg).
“Menteri Pertahanan menugaskan sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, de-ngan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” terang Sjafrie.
Secara tegas, Sjafrie menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara ketat dan terukur. Sehingga nantinya produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan interpretasi-interpretasi lain.
Pembahasannya, lanjut dia, mengikuti ketua panja. Dia memastikan kesiapan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan revisi UU tersebut.
Berkaitan dengan larangan prajurit TNI aktif berbisnis, Menhan Sjafrie menyatakan bahwa pasal itu tidak termasuk yang dibahas dalam revisi UU TNI. Sehingga tidak ada yang berubah dalam aturan tersebut.
Bahwa prajurit TNI aktif tetap tidak diperkenankan berbisnis. Mereka ditugaskan untuk fokus menjalankan tanggung jawab sebagai prajurit. “Tetap (TNI aktif tidak boleh berbisnis), selain dari tiga pasal yang kami sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie juga menyampaikan bahwa revisi UU TNI akan fokus pada tiga poin merujuk pasal-pasal tersebut. Selain itu, dia juga menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan revisi aturan tersebut. Khususnya yang terkait dengan penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil atau jabatan non militer.
“Sedangkan untuk revisinya, presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” kata dia. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO