Buka konten ini

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan kasasi Rea Wiradinata ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Seperti diketahui, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Dalam putusannya, pengadilan menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Hanya saja, Rea tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025.
Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu selaku salah satu debitur utama bersyukur.
”Sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah,” ucap Noverizky melalui keterangan tertulisnya.
Noverizy sudah menduga pengajuan kasasi Rea bakal ditolak, lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
”Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ungkap Noverizky.
”Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta,” sambungnya.
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Noverizky juga memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
”Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru,” tutupnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM