Buka konten ini

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB
KEPUTUSAN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) memantik polemik baru. Pengangkatan CASN yang semula dijadwalkan pada 22 Februari–23 Maret 2025 bergeser menjadi 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk CPPPK.
Penundaan pengangkatan CASN oleh Kemen PAN-RB itu memiliki sejumlah alasan. Pertama, penundaan dilakukan agar terdapat keserantakan seluruh CPNS dan CPPPK (tahap I dan tahap II) dalam penerbitan surat keputusan. Seluruh CASN dimaksudkan menerima ’’terhitung mulai tanggal’’ (TMT) pengangkatan CASN dalam waktu bersamaan. Kedua, terdapat permintaan penundaan oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) dalam pengangkatan CASN.
Kendati memastikan seluruh CASN yang lulus akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, penundaan pengangkatan itu pada akhirnya menambah persoalan baru. Khususnya bagi 1,2 juta CASN (dengan perincian 248.970 CPNS dan 1.017.111 CPPPK). Mereka harus menunggu 7 bulan bahkan setahun untuk menerima SK pengangkatan.
Tak sedikit CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena diterima menjadi PNS. Selain itu, banyak CPPPK yang sejak awal 2025 ini tak lagi menerima gaji dari instansinya karena memang telah berakhir masa kerjanya. Situasi itu harus dimitigasi secara serius oleh pemerintah.
Soal Keserentakan
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu merupakan momen kali pertama pemerintah menginformasikan perubahan jadwal pengangkatan CASN 2024 tersebut. Argumentasi yang didalilkan pemerintah, penundaan pengangkatan CASN dilakukan dalam rangka mewujudkan keserentakan pengangkatan CASN sebagai bagian dari penataan birokrasi melalui penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.
Usulan pemerintah itu sontak mendapat catatan dari anggota Komisi II DPR. Sebab, usulan tersebut baru dan mengubah skema sebelumnya. Basis argumentasi yang muncul dari DPR tak lain soal nasib CASN selama masa tunggu pengangkatan CASN. Persoalan biaya hidup selama masa tunggu pengangkatan CASN. Siapa yang bertanggung jawab terhadap 1,2 juta CASN tersebut selama masa tunggu?
Argumentasi keserentakan itu muncul belakangan. Jika dari awal soal keserentakan pengangkatan CASN menjadi elemen pen-ting dalam penataan birokrasi, semestinya hal tersebut tecermin dalam penyusunan lini masa rekrutmen CASN.
Poin itulah yang menjadi persoalan serius dalam penyusunan peta jalan reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM. Pangkalan data CASN dimiliki pemerintah. Semestinya data tersebut dijadikan dasar penyusunan jadwal tahapan hingga pengangkatan rekrutmen CPNS maupun CPPPK.
Begitu pula penundaan pengangkatan CASN yang dikaitkan dengan penyusunan grand design pengelolaan ASN 2025–2045 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025–2045. Hal itu disesuaikan pula dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ragam agenda pemerintah tersebut semestinya dari sisi waktu telah diketahui jauh hari sebelum penetapan jadwal tahapan rekrutmen CASN 2024 lalu.
Di luar persoalan tersebut, sebegitu krusialnya pengangkatan CASN secara estafet akan mengganggu penyusunan grand design pengelolaan ASN? Semestinya tidak. Sebab, data kebutuhan, formasi, dan penempatan telah dimiliki oleh pemerintah. Walaupun, di sisi lain, penyesuaian tersebut dapat dimaklumi karena disebabkan adanya kementerian/lembaga yang berbeda-beda dalam pengangkatan ASN serta penyesuaian imbas nomenklatur baru, terutama di kementerian/lembaga, termasuk di daerah.
Implikasi
Penundaan pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 bukan sekadar soal waktu. Terdapat sejumlah persoalan yang muncul. Dampak itulah yang mesti dibaca secara saksama oleh pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang birokrasi. Beberapa dampak yang akan muncul dari penundaan tersebut, antara lain, pertama, tidak sedikit CPNS yang mengundurkan diri dari pekerjaan (swasta) sebelumnya lantaran mengikuti jadwal proses tahapan pendaftaran CASN. Akibatnya, penundaan pengangkatan CPNS akan menjadikan CPNS yang lulus tidak memiliki pendapatan hingga Oktober 2025.
Kedua, tidak sedikit tenaga honorer yang tak memiliki pendapatan lantaran diberhentikan atau sudah tidak memperoleh gaji rutin seperti sebelumnya. Jika tenaga honorer yang terdaftar CPPPK itu menanti pengangkatan hingga Maret 2026, bagaimana dengan mereka yang tak lagi memperoleh pendapatan rutin itu? Ketiga, tidak sedikit CPPPK yang memasuki usia pensiun (60 tahun) pada 2026. Karena itu, sisa masa kerja sebagai ASN jadi makin terbatas sehingga berdampak pada berkurangnya hak sebagai ASN.
Ragam dampak akibat penundaan pengangkatan CASN tersebut semestinya menjadi bahan koreksi atas kebijakan penundaan pengangkatan CASN. Di luar soal itu, kebijakan yang tak konsisten dari awal akan berdampak pada kredibilitas pemerintah, khususnya Kemen PAN-RB. Mari kita jaga bersama pemerintahan Prabowo Subianto. (*)