Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri menyoroti permasalahan terkait kurangnya takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di Kota Tanjungpinang. Meski selisihnya kecil, minyak goreng bersubsidi tersebut seharusnya memiliki isi yang sesuai dengan label pada kemasan.
Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat, menegaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang harus melakukan pengecekan terhadap takaran MinyaKita yang dijual di pasaran.
”Harus ada kejelasan mengenai minyak goreng yang dijual. Jangan sampai publik merasa tertipu. Jika kemasannya tertera dua liter, isinya juga harus benar-benar dua liter. Disperindag harus melakukan pengecekan,” ujar Rian, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan. Salah satunya adalah menjual produk dengan berat bersih yang tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan.
Menurutnya, fakta bahwa takaran MinyaKita yang beredar di Tanjungpinang rata-rata berkurang 10 hingga 20 mililiter dari total seharusnya tidak dapat ditoleransi. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.
”Apalagi MinyaKita adalah produk yang selalu dibutuhkan masyarakat. Dalam regulasi, pelaku usaha wajib menjual produk yang isinya sesuai dengan label. Kalau tidak, ini jelas merugikan konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Kota Tanjungpinang, Riyanto, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan atau laporan terkait MinyaKita yang memiliki takaran kurang ataupun dioplos.
Menurut Riyanto, jenis MinyaKita botolan yang diberitakan bermasalah tidak beredar di Tanjungpinang, karena yang dijual di wilayah tersebut umumnya adalah MinyaKita dalam kemasan plastik (kemasan bantal).
”Kami memang melakukan pemantauan ke distributor, tetapi sejauh ini belum ada pengambilan sampel terkait takaran MinyaKita,” ujarnya.
Dari sisi harga, penjualan MinyaKita di Tanjungpinang masih dalam batas harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Harga ini termasuk dalam lima harga terendah dibandingkan daerah lain.
Kebutuhan minyak goreng di Tanjungpinang sendiri mencapai 50 ton per minggu, dengan MinyaKita menjadi salah satu produk yang paling diminati, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
”Memang ada yang menjual Rp16 ribu per liter, karena pedagang malas memberi kembalian Rp300,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI