Buka konten ini
BATAM (BP) – Bea Cukai Batam pada awal Ramadan ini mencatat jumlah permohonan kendaraan keluar atau mudik mencapai 35 unit mobil. Jumlah ini diprediksi meningkat dibandingkan tahun lalu, yang saat Lebaran sebanyak 72 unit.
“Jumlah pemohon per hari ini sudah ada 35 unit. Jadi, kami memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, Kamis (6/3).
Ia menjelaskan bahwa aturan kendaraan yang boleh mudik tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu kendaraan nasional. Sementara itu, kendaraan completely built-up (CBU) dilarang.
Diketahui, kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua kategori. Pertama, kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan completely built-up (CBU).
Kategori kedua adalah kendaraan bermotor produk nasional atau disebut completely knocked-down (CKD), yang mendapatkan pembebasan PPN.
”Ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan pelat hijau atau pelat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U, atau kendaraan CBU,” kata Evi.
Selain kendaraan nasional, pemohon harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan.
Permohonan juga harus dilengkapi dengan foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, fotokopi KTP, STNK, BPKB/surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai, serta surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).
”Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hard copy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar,” ungkap Evi.
Setelah itu, pemohon harus mengurus dokumen ke Ditlantas Polda Kepri untuk pengecekan terkait pelanggaran atau pidana, masa berlaku STNK, serta pengesahan tahunan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak 3 hingga 14 Maret.
Dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut harus dikembalikan ke Bea Cukai Batam, lalu pemohon wajib membayar jaminan tunai sebesar 11 persen dari NJKB berdasarkan situs web BP2RD.
”Jaminan ini wajib dibayarkan. Dari pembayaran jaminan itu nanti diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” terang Evi.
Sebagai contoh, pemudik dengan mobil seharga Rp300 juta harus memberikan jaminan sebesar Rp33 juta. Setelah itu, pemohon harus mengajukan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan menjalani pemeriksaan pabean, serta membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam agar mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
”Pemudik diwajibkan kembali ke Batam sebelum 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak,” tutur Evi.
Penumpang Bandara Diprediksi Naik 10 Persen
Sementara itu, PT Bandara Internasional Batam (BIB) memperkirakan lonjakan jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat Idulfitri 2025 meningkat sekitar 5 hingga 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Peningkatan ini dipengaruhi oleh libur panjang yang berdekatan dengan perayaan Nyepi dan Idulfitri, sehingga arus mudik akan lebih tersebar,” ujar Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah, Kamis (6/3).
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, PT BIB selaku pengelola Bandara Hang Nadim terus berkoordinasi dengan maskapai guna menambah frekuensi penerbangan ke beberapa rute dengan permintaan tinggi, terutama tujuan Jakarta, Pulau Jawa, dan Padang.
Selain itu, PT BIB juga bersiap menghadapi kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Singapura dan Malaysia yang pulang ke kampung halaman melalui Batam. “Kami terus berkoordinasi dengan maskapai, khususnya untuk tambahan penerbangan ke Jakarta, Jawa, dan Padang. Hal ini tidak hanya untuk mengakomodasi penumpang asal Batam, tetapi juga pekerja migran dari Singapura dan Malaysia yang transit melalui Batam,” terangnya.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang, PT BIB juga telah menyelesaikan renovasi Terminal 1 (T1) guna meningkatkan pelayanan di Bandara Hang Nadim. Beberapa peningkatan fasilitas yang telah diterapkan meliputi penerapan kios check-in di dalam maupun luar bandara untuk mempercepat proses pendaftaran penumpang.
“Penambahan jalur pemeriksaan keamanan (SCP2) menjadi empat lajur guna mengurangi antrean dan mempercepat arus penumpang,” katanya.
Bandara Hang Nadim juga bekerja sama dengan maskapai untuk layanan city check-in dan mobile check-in, sehingga penumpang dapat melakukan check-in lebih awal sebelum tiba di bandara.
Di sisi keamanan, penggunaan teknologi X-ray terbaru dioptimalkan untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pemeriksaan. Selain itu, seluruh area gerbang keberangkatan telah direnovasi guna mengoptimalkan boarding gate.
“Dengan berbagai peningkatan layanan ini, Bandara Hang Nadim Batam optimistis dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi para penumpang, khususnya selama arus mudik Lebaran 2025,” ujarnya. (*)
Reporter : Azis Maulana, Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG