Buka konten ini
Nikita Mirzani bersama asistennya akhirnya menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani berhadapan dengan Reza Gladys sebagai pelapor.
Namun kendati Nikita Mirzani resmi menyandang status tahanan Polda Metro Jaya, akun Instagram pribadinya tetap aktif.
Ini terlihat dari akun Nikita Mirzani mengunggah ulang sejumlah postingan netizen yang memberikan dukungan pada ibu tiga anak tersebut.
”Mafia skincare dan yang maksa ngasih duit/nyuap harus ditahan juga dong pak polisi @poldametrojaya #teamnyai @nikitamirzanimawardi_172,” demikian unggahan netizen yang diunggah ulang oleh akun Instagram Nikita.
Unggahan netizen lain yang juga diunggah akun Instagram resmi Nikita Mirzani adalah mereka yang memberikan semangat pada ibunda Laura Meizani alias Lolly.
”Semangat selalu kak @nikitamirzanimawardi_172..Wanita kuat, wanita amazon, doa terbaik selalu dari kami. Semua akan berlalu, tenang saja,” komentar salah satu warganet.
”Ketika kamu dijatuhkan bangkitlah dengan kekuatan yang lebih besar..Semangat wanita hebat Banyak doa dan cinta untukmu @nikitamirzanimawardi_172.”
Polda Metro Jaya mengungkapkan perkara yang menyeret Nikita Mirzani dan asistennya berawal dari laporan yang dibuat Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Pelapor mengadukan Nikita dan kawan-kawan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU. Tidak tanggung-tanggung, dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Gladys merupakan pengusaha skincare.
Laporan dibuat terlapor pasca Nikita menjelek-jelekkan produk skincare milik Gladys. Tidak sampai di situ, diduga terjadi pemerasan dan pengancaman oleh Nikita kepada Gladys. Karena itu, Nikita bersama asistennya terancam beberapa pasal sekaligus.
”Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP (Gladys) tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ungkap Ade Ary, Kamis (20/2) lalu.
Lewat laporan yang dia buat ke Polda Metro Jaya, Gladys menyampaikan bahwa Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk skincare miliknya dalam siaran langsung TikTok.
Gladys menyebut, siaran langsung itu dilakukan Nikita pada 13 November 2024. Dia mengaku sempat mencoba berkomunikasi dengan Nikita lewat asistennya, namun respons yang diterima malah bernada ancaman.
”Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” terang Ade Ary.
Karena itu, Gladys sebagai pelapor merasa terancam hingga mengirim uang Rp2 miliar ke rekening atas nama terlapor.
Tidak sampai di situ, Gladys menyebut bahwa pada 15 November 2024, dia kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. ”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” ungkap Ade Ary. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM