Buka konten ini
BINTAN (BP) – Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Mereka adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heni Utami, yang pernah menjabat Camat Teluk Sebong periode 2018-2023, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Mssyarakat Desa (PMD) Bintan, Herika Silvia, yang merupakan mantan Camat Teluk Sebong periode 2017-2018, Camat Teluk Sebong saat ini, Julpri Ardani dan Khairuddin yang pernah menjabat Lurah Kota Baru periode 2017-2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengatakan, Pemkab Bintan tidak bisa memberi bantuan hukum terhadap 4 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, kami tidak bisa memberi bantuan hukum,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Bupati Bintan, Roby Kurniawan terkait jabatan yang sementara kosong karena persoalan ini.
”Apakah nanti akan diganti atau seperti apa,” ujar Ronny.
Selain empat PNS Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Mazlan, mantan Kades Sebong Pereh, La Anip dan mantan Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi yang saat ini tercatat sebagai PNS di Pekanbaru, Riau. Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga telah menerima dana kontribusi dari operator wisata Mangrove Tour Sungai Sebong tanpa dasar hukum yang sah.
Dana yang terkumpul itu tidak dimasukkan dalam kas resmi kecamatan, desa, atau kelurahan. Tapi, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut, jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 Miliar. Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 62 saksi dan 2 orang saksi ahli serta menyita 440 bundel dokumen sebagai barang bukti.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 65 KUHP.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI