Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Denni Parsaoran Simanjutak membeli mobil rental jenis Daihatsu Xenia secara ilegal seharga Rp12,5 juta. Akibat perbuatannya, ia divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Twis Retno, Denni terbukti bersalah melakukan penadahan barang. Mobil yang dibeli oleh Denni ternyata merupakan barang yang digelapkan oleh Julianti. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 480 Ayat 1 tentang penadahan.
”Perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Twis Retno dalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami oleh korban, sementara hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa atas perbuatannya.
‘‘Memperhatikan unsur-unsur dalam pasal yang telah terpenuhi, maka kami menjatuhkan pidana kepada Denni dengan hukuman lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan,’’ lanjutnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerima putusan hakim, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Simpang Kara, Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Terdakwa diduga membeli satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi BP 1453 HI dari seorang saksi bernama Julianti. Pembelian dilakukan dengan harga Rp12,5 juta, yang terdiri dari transfer dana sebesar Rp2,5 juta dan pelunasan utang Julianti kepada terdakwa sebesar Rp10 juta.
Setelah transaksi, terdakwa mengganti nomor polisi mobil tersebut menjadi BP 1356 MM untuk menghilangkan identitas aslinya. Pembelian mobil tersebut dilakukan tanpa dokumen kepemilikan resmi, hanya berupa unit kendaraan saja. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil itu merupakan kendaraan rental milik Wati Oktaviani yang sebelumnya disewakan kepada Julianti.
Akibat tindakan terdakwa, pemilik mobil, Wati Oktaviani, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp185 juta. Jaksa penuntut umum mendakwa Denni Parsaoran Simanjuntak dengan Pasal Penadahan yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK