Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Kepolisian Resor (Polres) Anambas dan Satpol PP Karimun melakukan razia terhadap hotel dan tempat hiburan malam, Jumat (28/1). Tidak ada pelanggaran di Anambas, namun, aksi razia yang dilakukan Satpol PP Karimun tersebut menuai protes dari pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karimun.
Ketua PHRI Karimun, Agustya-warman, mengatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Satpol PP tidak lagi berwenang melakukan razia di hotel-hotel.
”Jika ada razia ke hotel, kami persilakan, tetapi harus ada surat perintah dari pengadilan dan melibatkan pihak berwajib. Memaksakan untuk membuka pintu kamar berarti melanggar hak privasi atau melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Agustyawarman, Minggu (2/3).
Ia menambahkan bahwa jika razia terus dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Karimun, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia pariwisata di Karimun, yang saat ini sedang berusaha bangkit. Hal ini juga bertentangan dengan pesan dari bupati dan wakil bupati Karimun yang baru untuk mendukung semua pihak dalam membangun citra dunia pariwisata Karimun yang lebih baik.
“Apakah urgensinya sampai membuka pintu kamar hotel? Kami mendukung razia asalkan sesuai aturan, jangan semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas,’’ tegasnya.
PHRI Karimun juga berkomitmen untuk menghargai saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa. Dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan yang menginap, mereka berusaha ketat saat menerima tamu.
“Jika razia ini terus berlanjut, akan berdampak buruk bagi pariwisata Karimun. Wisatawan akan enggan datang ke Karimun karena takut dirazia. Padahal, wisatawan sangat berdampak positif terhadap ekonomi Karimun,’’ ujar Agustyawarman.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Karimun, Didi Irawan, belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait razia hotel.
Dinas Pariwisata Karimun telah mengeluarkan surat edaran nomor B/500.13.1/5/DISPAR/2025 yang mengatur bahwa tempat hiburan dilarang beroperasi selama tiga hari di awal bulan suci Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan Ramadan saat Nuzulul Quran, serta satu hari sebelum dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, panti pijat dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Anambas melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kawasan Siantan, Sabtu (1/3). Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tempat hiburan yang berope-rasi selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam yang didatangi antara lain Hello Kitty (HK), Anambas Inn, dan Cafe Iwan.
Kedatangan petugas ini untuk memeriksa izin operasional serta menekankan pentingnya menjaga situasi aman menjelang bulan Ramadan.
“Kami memeriksa izin operasional serta menekankan pentingnya menjaga situasi aman dan tertib menjelang bulan Ramadan,’’ kata Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Siantan, Iptu Sutomo.
Dalam kunjungan ke ketiga THM tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan pelanggaran. Para pengelola tempat hiburan telah mematuhi surat edaran Bupati Anambas yang mengharuskan penutupan THM selama satu bulan penuh saat Ramadan.
Selain itu, petugas juga menyisir kawasan yang kerap menjadi tempat tongkrongan remaja, seperti Pelabuhan Tarempa, pelataran Masjid Agung Baitul Ma’mur, dan Taman Bermadah.
”Kegiatan ini merupakan upaya mencegah aksi kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” kata Sutomo.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas, pihaknya lebih bersifat preemptif dan preventif guna menciptakan suasana bulan suci Ramadan yang aman, tenang, dan damai. “Semoga masyarakat bisa lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa,’’ pungkas Sutomo. (*)
Reporter : TRI HARYONO – IHSAN IMADUDDIN
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI