Buka konten ini
Anambas (BP) – Perkara kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepastian ini diperoleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas melimpahkan berkas dua tersangka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungpinang.
”Ya sudah kita serahkan berkas perkaranya ke PN Tanjungpinang. Mudah-mudahan cepat diregister supaya tahu jadwal sidang perdananya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (28/2).
Bambang mengatakan dalam perkara ini terdapat dua orang terdakwa, Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas dan Johan Intan selaku penyedia yaitu kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (SJP).
”Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ini dimulai dari tahun 2019. Ini pakai APBD 2019 dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar,” kata Bambang.
Lebih jauh ia menambahkan Inspektorat sudah menghitung kerugian negara dari perbuatan dua orang terdakwa ini. Adapun kerugian negara mencapai Rp880 juta. Jaksa Penuntut Umum, kata dia, mendakwa para pelaku dengan dakwaan subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”Setelah pelimpahan ini, kami tentunya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk proses persidangan,” pungkas Bambang. (***)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI