Buka konten ini
BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, di aula kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Kamis (27/2) petang.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka adalah dua mantan Camat Teluk Sebong, Herika Silvia, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heni Utami.
Selain itu, terdapat Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Herman Junaidi, serta mantan Lurah Kota Baru, Khoirudin.
Dua tersangka lainnya yang bukan berstatus PNS adalah Kades Sebong Lagoi, Mazlan, dan mantan Kades Sebong Pereh, La Anip. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengenakan baju tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Kajari Bintan, Andi Sasongko, mengatakan bahwa tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata mangrove Sungai Sebong.
Mereka telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Kamis (27/2), mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Andi menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Bintan. Dari penyelidikan tersebut, sebanyak 62 saksi, dua saksi ahli, dan tujuh tersangka telah diperiksa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana wisata mangrove.
Akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Para tersangka akan menÂjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. (***)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI