Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan 168 gram narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/2). Ratusan gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tersangka YD (inisial) yang ditangkap di Bintan.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih.
Ia menerangkan bahwa tersangka YD diamankan di sebuah rumah di Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan.
Penangkapan terhadap YD ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap.
”Usai pengembangan, didapati nama saudara YD yang memiliki barang tersebut, dan kami amankan di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,” kata Lajun.
Dari tangan tersangka YD, petugas kepolisian menemukan barang bukti seberat 181,47 gram sabu-sabu. Sebanyak 168 gram di antaranya dimusnahkan, sedangkan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
”Menurut pengakuan YD, barang ini didapat dari DPO berinisial SP yang masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka SP diketahui berdomisili di Kabupaten Bintan. Namun, pihaknya masih terus melacak keberadaan tersangka tersebut.
”Kami belum tahu dari mana asal barang ini, karena kami masih mengejar tersangka SP yang masih buron,” pungkasnya. (*)
Reporter : Muhamad Ismail
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI