Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Setelah dinyatakan lengkap, perkara ini kemudian dilanjutkan ke tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Saat ini, kedua tersangka yang telah ditahan sejak 20 November 2024 masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi ini sudah lengkap atau P21, dan sudah memasuki tahap 2. “Perkara RSUD sudah lengkap, dan tahap 2 kemarin sudah dilaksanakan,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam, Selasa (18/2).
Kasna menjelaskan bahwa dengan dimulainya tahap 2, perkara ini akan segera diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Untuk itu, jaksa akan segera menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ini.
“Dalam waktu dekat, satu atau dua minggu ke depan, kami akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan,” tegas Kasna.
Selain menyiapkan administrasi, jaksa juga sedang memperbaiki dan memperkuat dakwaan yang akan dilimpahkan, agar tidak ada masalah saat proses persidangan. “JPU juga sedang menyempurnakan surat dakwaan yang akan kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016, pada Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik adalah D dan M, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam dan masih aktif sebagai PNS.
D adalah Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sementara M adalah Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan. Sebelum ditetapÂkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan keduanya selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus, dan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saat digiring menuju mobil tahanan, para tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Batam berwarna merah, dengan tangan terborgol. Kedua tersangka tidak memberikan keterangan mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang lengkap. Penyidik menemukan fakta bahwa D, sebagai Bendahara BLUD, melakukan pencatatan belanja BLUD yang lebih tinggi atau markup.
Sementara M, yang merupakan Kepala Keuangan RSUD, diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD tahun anggaran 2016 meskipun ada transaksi belanja yang tidak didukung oleh SPJ, serta melakukan pencatatan ganda, belanja fiktif, dan tanpa SPJ.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, kerugian negara akibat markup belanja SPJ 2016 diperkirakan mencapai sekitar Rp 840 juta, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam kembali tersandung kasus dugaan korupsi, kali ini terkait pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi ini ditangani oleh penyidik pidana khusus setelah ditemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kebutuhan lainnya.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus pertama terjadi pada tahun 2016, terkait proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014, dan pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi terkait pengadaan alkes tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Kedua kasus tersebut juga menyeret mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadila RD Malarangan, sebagai tersangka. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK