Buka konten ini
BINTAN (BP) – Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di 4 tempat kejadian perkara (TKP) di Bintan. Dari tangan mereka, lima unit sepeda motor disita.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor setelah pelaku berinisial AA alias Acil diamankan oleh Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/2).
Polres Bintan langsung berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang karena diduga pelaku Acil melakukan curanmor di wilayah Bintan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Acil mengaku bahwa dia tidak melakukan sendiri pencurian sepeda motor melainkan bersama tiga orang pelaku yang masih di bawah umur yakni berinisial MG, 15, FT, 13 dan MR, 13.
Dari pengakuan pelaku Acil juga, tiga pelaku lain berhasil diamankan berikut empat unit sepeda motor dari 4 TKP. Satu unit sepeda motor lainnya juga ikut diamankan.
Selain lima unit sepeda motor disita, polisi mengamankan barang bukti lain diantaranya obeng, kunci Y, STNK, kunci cadangan atau anak kunci.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Acil merupakan residivis kasus narkoba di Bintan.
Atas perbuatan melanggar hukum, pelaku Acil dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP junto pasal 65 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tiga pelaku lain yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan dinas terkait yang menangani kasus anak berhadapan hukum.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menyampaikan, ada lima laporan polisi (LP) kasus curanmor dari pengungkapan ini. Satu LP dilaporkan di Polres Bintan dengan kejadian di Kecamatan Gunung Kijang, dua LP ditangani Polsek Gunung Kijang dan satu LP ditangani Polsek Bintan Utara.
TKP pertama terjadi Kamis (30/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Gunung Kijang.
Kemudian, TKP kedua dan ketiga di Kecamatan Gunung Kijang pada Senin (10/2) sekitar pukul 15.30 WIB dan Minggu (9/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
TKP keempat terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 00.15 WIB di Kecamatan Bintan Utara. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI