Buka konten ini
BINTAN (BP) – Sebanyak 26 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dirumahkan.
Sekda Bintan, Ronny Kartika, mengatakan, 26 orang tenaga honorer dirumahkan sementara karena tidak lulus verifikasi. Mereka dirumahkan terhitung sejak Januari 2025.
Dalam proses verifikasi, mereka tidak memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai tenaga honorer tahun ini karena masa kerja masih di bawah dua tahun.
Sementara, syaratnya adalah masa kerja di atas dua tahun dan terdata di data base.
26 tenaga honorer ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan diantaranya RSUD Bintan, di Setretariat daerah (Setda) dan dinas lain.
”Kita tidak bisa mengakomodir di dalam penghonoran SK mereka,” katanya.
Meski begitu, Pemkab Bintan sedang mencari jalan keluarnya agar mereka bisa diperkerjakan kembali sebagai tenaga honorer. ”Kita lagi cari polanya, apakah outsourcing,” katanya.
Dia telah meminta BKPSDM dan OPD terkait untuk mempelajari skema agar tenaga honorer yang terdampak dari proses ini dapat kerja kembali.
”Tapi tetap kita melihat kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI