Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw, kebingungan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta.
Gara-garanya Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin dan tidak membayarkan royalti untuk 3 konser di lokasi berbeda, dia pun harus bayar ganti rugi Rp1,5 miliar.
Melly Goeslaw bingung karena sepanjang yang diketahuinya, penyanyi tidak ada kewajiban untuk membayarkan royalti atas lagu yang dibawakan dalam acara komersial.
’’Saya lagi heran, dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian kayak gini,” ujar Melly Goeslaw dalam unggahannya di Instagram.
Melly Goeslaw berpedoman pada UU. Sesuai aturan, yang wajib membayarkan royalti bukanlah penyanyi yang membawakan lagunya. Yang harus membayarkan royalti atas lagu yang dinyanyikan adalah pihak penyelenggara acara atau event organizer. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM