Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Ada doro-ngan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice kepada buron kasus e-KTP Paulus Tannos. Sebab, upaya Paulus mengelabui KPK selama pelarian bisa menjadi dasar pasal tambahan itu dikenakan.
Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha mengatakan, perbuatan Paulus yang kabur ke berbagai negara itu bisa dikategorikan perbuatan pidana tersendiri. Yakni, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.
”Yang berusaha kabur, buron, mengubah status kewarganegaraannya,” terangnya, Senin (27/1).
Praswad pun memerinci bagaimana upaya Paulus untuk lolos saat KPK ingin menangkapnya. Pada 2022, komisi antirasuah itu telah mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.
Namun, upaya itu bertepuk sebelah tangan lantaran dia lewat pengacaranya mengajukan banding atau keberatan atas permohonan red notice tersebut.
”Makanya, sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak internasional,” katanya.
Setahun kemudian atau 2023, penyidik KPK sebenarnya telah mendeteksi keberadaan Paulus di Bangkok, Thailand. Namun, saat didatangi, Paulus tidak bisa ditangkap lantaran telah berganti kewarganegaraan.
Dia sudah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Karena itu, pihak kepolisian Bangkok sulit memenuhi permintaan penangkapan Paulus yang diburu penegak hukum Indonesia.
”Pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024,” katanya. Kemudian, pada 2023 Indonesia mengesahkan UU No 5 Tahun 2023 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
November 2024, penyidik KPK pun mengajukan provisional arrest atas nama Paulus yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Negeri Singa itu. Hal itu diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extradition Treaty between Indonesia and Singapore. Pengadilan pun menyetujuinya.
Kemudian, pada 17 Januari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap Paulus di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi serta memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia.
Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Paulus akan diekstradisi ke Jakarta.
”Kemudian, diproses oleh penegak hukum di Indonesia,” paparnya.
Pasal kerugian negara disematkan kepada Paulus lantaran dia kedapatan menerima untung dari proyek pengadaan kartu identitas yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Lewat perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, Paulus diduga menikmati keuntungan Rp145 miliar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya menjawab singkat soal apakah pemerintah Indonesia telah mengirimkan syarat administrasi ekstradisi Paulus kepada pemerintah Singapura. ”Masih proses,” katanya, Senin (27/1). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG