Buka konten ini
BATAM (BP) – Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Batam tergolong rendah. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Mardianus.
Ia menyebutkan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang berisiko dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong, sesuai dengan kewenangan pihak kepolisian. ”Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dapat dihapus dari daftar registrasi dan dianggap tidak layak beroperasi. Namun, penerapan aturan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Andi, Rabu (15/1).
Meskipun memiliki dasar hukum untuk menyita kendaraan yang tidak membayar pajak, Andi menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama.
”Menyita kendaraan di jalan raya menjadi opsi terakhir karena banyak kondisi yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Berdasarkan data, kendaraan yang menunggak pajak di Batam mencapai ratusan ribu unit.
Kecamatan Batuampar menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak tertinggi, mencapai 55 ribu unit.
Dari angka tersebut, mayoritas penunggak pajak adalah kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 50 ribu unit, dengan tunggakan mulai dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun.
”Sebagian besar pemilik kendaraan roda dua hanya membayar pajak saat pertama kali membeli kendaraan. Setelah itu, mereka tidak lagi membayar pajak. Di Batuampar saja, ada sekitar 4 ribu kendaraan baru yang menunggak pajak selama satu tahun,” ungkap Andi.
Selain itu, Andi juga menyoroti fenomena kepemilikan kendaraan dalam jumlah besar atas nama satu orang. ”Kami menemukan satu NIK yang terdaftar untuk lebih dari sepuluh kendaraan. Mi-salnya, ada pemilik kos yang mendaftarkan kendaraan penghuni kosnya yang belum memiliki KTP Batam,” jelasnya.
Situasi serupa juga terjadi di Lubukbaja, dengan total kendaraan roda dua mencapai 71 ribu unit. Namun, hanya 28 ribu unit yang membayar pajak, sementara sisanya menunggak.
Sebaliknya, kendaraan roda empat memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik. Dari 30 ribu unit, sekitar 22 ribu unit tercatat telah membayar pajak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bapenda Kepri menekankan pentingnya pendataan kendaraan yang lebih akurat. ”Kami melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk mendata kendaraan yang tidak layak pakai, telah disita, atau dilelang,” ujar Andi.
Langkah ini juga didukung dengan kerja sama antara Bapenda Kepri dan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Kepulauan Riau, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022.
”Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah melalui integrasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak,” katanya.
Bapenda memprioritaskan penagihan tunggakan pajak yang baru berumur satu tahun karena data tersebut lebih valid dan mudah ditindaklan-juti. Namun, tantangan di lapangan masih cukup besar.
”Sering kali, petugas kami tidak menemukan wajib pajak di alamat yang terdaftar. Oleh karena itu, kami akan memanfaatkan sinergi dengan perangkat RT/RW untuk memetakan permasalahan ini. Prinsipnya, tugas utama kami adalah memastikan data kendaraan dan pemiliknya benar-benar akurat,” ujar Andi.
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, red) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Planet Holiday Hotel, Lubukbaja, Rabu (15/1). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam penerapan opsen PKB dan BBNKB di seluruh wilayah Kota Batam. Dimulai dari Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2.
”Selama ini, masyarakat menerima informasi yang kurang tepat mengenai opsen pajak sehingga muncul ke-khawatiran adanya beban tambahan,” katanya.
Padahal, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat. Aidil menyebutkan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.
Sebelumnya, hasil pajak kendaraan bermotor didistri-busikan oleh provinsi ke kabupaten/kota secara berkala. Kini, dengan aturan baru, pembagian pajak dilakukan langsung saat pembayaran.
”Sebagai contoh, tarif PKB tetap 1,5 persen, namun sekarang 66 persen dari tarif tersebut menjadi hak kabupaten/kota. Tarif BBNKB juga tetap 10 persen, dengan porsi 66 persen masuk ke kabupaten/kota. Jadi, nilai akhir yang dibayarkan wajib pajak tidak berubah,” jelasnya.
Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat, khususnya kepada pihak dealer kendaraan roda dua dan roda empat. ”Kami akan me-ngundang mereka minggu depan atau dalam 10 hari ke depan untuk menjelaskan lebih rinci dampak opsen pajak terhadap nilai jual kenda-raan. Jika informasi yang diterima jelas dan benar, tidak akan ada dampak negatif,” tambah Aidil.
Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, yang turut hadir dalam acara ini, mengapresiasi langkah Pemkot Batam dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurut Diky, penerapan opsen pajak memberikan peluang peningkatan pendapatan daerah, terutama bagi kota yang memiliki banyak kendaraan bermotor seperti Batam.
”Dengan aturan baru, Kota Batam yang sebelumnya menerima Rp250 miliar dari pajak kendaraan bermotor kini berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp250 miliar lagi. Namun, bagi kabupaten/kota yang memiliki sedikit kendaraan, ini bisa menjadi tantangan tersendiri,” ungkap Diky.
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak, Bapenda Provinsi Kepri bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota melakukan berbagai strategi, termasuk sensus pajak melalui perangkat RT/RW. Langkah ini bertujuan untuk mendata kendaraan yang belum terdaftar atau tervalidasi.
”Kami mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan dan memastikan data kendaraan mereka valid. Dengan begitu, potensi pajak yang belum tergali dapat dimaksimalkan,” ujar Diky. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG