Buka konten ini

BINTAN (BP) – Motif penganiayaan yang dilakukan seorang sekuriti Bintan Lagoon Resort berinisial NZ, 24, terhadap karyawati Resto Four Points by Sheraton berinisial DW, 24, akhirnya terungkap. Ironisnya, pelaku baru mengetahui bahwa korban merupakan teman satu sekolahnya setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemalai, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (16/6) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan pelaku tidak mengenali korban saat menjalankan aksinya.
”Pelaku tidak tahu kalau korban adalah teman satu sekolahnya dulu. Dia baru mengetahuinya setelah ada kabar yang beredar di media sosial,” ujar Wisuda, Rabu (22/7).
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ada hubungan khusus antara pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap telepon seluler keduanya juga tidak menemukan komunikasi maupun indikasi yang mencurigakan.
”Tidak ada tanda-tanda mencurigakan setelah memeriksa isi ponsel keduanya,” katanya.
Menurut Wisuda, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Gajinya sebagai sekuriti belum dibayarkan, sementara ia baru mengeluarkan sekitar Rp4 juta untuk biaya pengobatan anaknya yang baru pulang dari rumah sakit.
”Karena desakan ekonomi, dia bingung mencari uang,” jelasnya.Niat jahat itu muncul ketika pelaku melihat korban melintas seorang diri menggunakan sepeda motor sepulang bekerja. Pelaku kemudian membuntuti korban hingga ke lokasi kejadian.
Sesampainya di Jalan Kemalai, pelaku beberapa kali mendekati sepeda motor korban hingga terjadi senggolan. Korban juga sempat ditendang dua kali. Tendangan kedua membuat korban terjatuh ke semak belukar.
”Korban kemudian dipukul dan ditendang di bagian kepala hingga mengalami luka-luka,” ujar Wisuda.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku semula berniat merampas barang milik korban. ”Pelaku awalnya berniat mencuri. Namun setelah menganiaya korban, mentalnya langsung down sehingga mengurungkan niat tersebut,” katanya.
Saat ini, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses penelitian tahap I. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY
