Buka konten ini

(Foto Kanan) Ratusan nelayan Pulau Numbing, Bintan, mendatangi Gedung DPRD Kepri untuk menolak pengerukan laut, tempat mereka mencari ikan, baru-baru ini. Foto: Mohamad Ismail/Batam Pos
GELOMBANG penolakan terhadap rencana pengerukan pasir laut melalui skema pengelolaan hasil sedimentasi terus membesar di Kepulauan Riau. Ribuan nelayan dari Kabupaten Bintan dan Lingga menilai kegiatan tersebut bukan sekadar upaya mengatasi pendangkalan alur pelayar
an, melainkan praktik penambangan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus menghilangkan ruang tangkap masyarakat.
Penolakan itu muncul setelah pemerintah menetapkan sebagian perairan Bintan, Lingga, dan Karimun sebagai kawasan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Bagi nelayan, kawasan tersebut bukan alur pelayaran yang mengalami pendangkalan, melainkan wilayah yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Ketua Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga, Rudi Herdawan, mengatakan nelayan tidak mempermasalahkan pengerukan apabila dilakukan untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Namun, menurutnya, lokasi yang akan dikeruk justru berada di kawasan tangkap ikan.
”Kalau memang untuk membersihkan sedimentasi di alur pelayaran, kami tidak keberatan. Masalahnya, lokasi yang mereka kerjakan bukan alur pelayaran. Itu tempat nelayan mencari ikan,” kata Rudi kepada Batam Pos, Kamis (16/7).
Menurut Rudi, aktivitas perusahaan saat ini masih berada pada tahap pengambilan sampel. Namun, proses tersebut telah memunculkan keresahan karena kapal yang digunakan diduga mengambil material dalam jumlah besar di luar lokasi sedimentasi.
Ia mengaku menerima laporan bahwa pengambilan sampel dilakukan di sekitar pulau-pulau kecil yang selama ini menjadi lokasi memancing nelayan dan memiliki ekosistem terumbu karang yang masih terjaga.
”Kapal sampel mengambil di pulau-pulau kecil tempat nelayan memancing. Karang-karang di sana rusak. Kejadian itu terjadi sekitar sebulan lalu di wilayah Bintan,” ujarnya.
Aliansi nelayan juga menduga aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari menggunakan kapal hisap berkapasitas besar. Volume material yang diambil dinilai jauh melebihi kebutuhan pengambilan sampel sehingga memunculkan dugaan aktivitas tersebut telah mengarah pada penambangan pasir laut.
”Yang kami lihat bukan lagi sekadar mengambil sampel. Kapalnya besar dan material yang diambil sangat banyak,” katanya.

Ruang Tangkap Terancam
Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga memperkirakan sekitar 20 ribu nelayan di Kabupaten Bintan akan terdampak apabila pengerukan benar-benar dilakukan. Di Kabupaten Lingga, dampaknya diperkirakan akan dirasakan hampir seluruh masyarakat pesisir karena lokasi yang diusulkan berada di sekitar wilayah tangkap nelayan.
Selain mengurangi hasil tangkapan, pengerukan pasir laut juga dikhawatirkan merusak habitat biota laut, memicu abrasi pantai, serta mempercepat kerusakan terumbu karang yang selama ini menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan.
”Karang di sana masih alami. Kalau dikeruk, biota laut ikut hilang. Dampaknya bukan hanya sekarang, tetapi bertahun-tahun ke depan,” kata Rudi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kawasan pengelolaan hasil sedimentasi di perairan Karimun, Lingga, dan Bintan.
Di Kepulauan Riau, luas kawasan tersebut mencapai sekitar 3,03 miliar meter persegi dengan potensi material sedimentasi sekitar 9,09 miliar meter kubik pada kedalaman maksimal tiga meter.
Aliansi nelayan menyebut sedikitnya 12 perusahaan akan beroperasi di sekitar Pulau Numbing. Empat perusahaan di antaranya telah menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan satu perusahaan disebut telah mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
Mereka memperkirakan total material yang akan dikeruk di sekitar Pulau Numbing dapat mencapai 751 juta meter kubik apabila seluruh perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Besarnya volume pengerukan diperkirakan akan menghadirkan ratusan hingga ribuan kapal tongkang di kawasan itu. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang selama ini melaut menggunakan kapal berukuran kecil.
”Kalau nanti kapal tongkang memenuhi laut, bagaimana nelayan kecil bisa melaut dengan aman?” ujar Rudi.
Siap Gelar Aksi Lebih Besar
Rudi mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyampaikan penolakan, mulai dari rapat dengar pendapat bersama DPRD Kepulauan Riau, pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepri, hingga aksi unjuk rasa.
Aksi pertama diikuti sekitar 400 nelayan. Sebulan kemudian, jumlah peserta meningkat menjadi sekitar 1.300 orang yang datang dari berbagai kampung nelayan di Kabupaten Bintan dan Lingga.
Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Karena itu, Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar setelah 20 Juli mendatang. Apabila tuntutan mereka tetap tidak direspons, para nelayan mengaku siap menghentikan langsung aktivitas perusahaan di lokasi pengerukan.
”Kami tidak ingin bentrok. Tapi kalau ruang hidup kami dirampas, masyarakat pasti mempertahankan lautnya. Kami minta pemerintah hadir sebelum terjadi konflik di lapangan,” tegas Rudi.
Ia meminta pemerintah meninjau kembali penetapan lokasi sedimentasi agar tidak menyimpang dari tujuan awal pengelolaan hasil sedimentasi laut.
”Kalau memang untuk membersihkan pendangkalan alur pelayaran, silakan. Tapi jangan memakai aturan sedimentasi sebagai pintu masuk untuk menambang pasir laut,” katanya.
HNSI Minta Hak Nelayan Tak Dikorbankan
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah tidak mengabaikan hak nelayan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, dalam rencana pengelolaan hasil sedimentasi laut. Organisasi nelayan itu mendesak pemerintah membuka seluruh informasi mengenai proyek tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua DPD HNSI Kepulauan Riau, Distrawandi, mengatakan nelayan memiliki hak untuk mengetahui secara utuh tujuan, lokasi, hingga dampak kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah tangkap mereka.
Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar tidak muncul kesalahpahaman maupun konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
”Itu ladang sekaligus periuk nasi mereka. Dari laut itulah nelayan mencari nafkah, menghidupi keluarga, dan menyekolahkan anak-anaknya,” kata Distrawandi kepada Batam Pos, Kamis (16/7).
Ia mengaku hingga kini HNSI belum pernah memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan yang akan menjalankan proyek tersebut. Karena itu, ia berharap seluruh proses, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan kegiatan, dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Distrawandi juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi mata pencaharian nelayan harus melibatkan masyarakat sejak awal.
DKP Sebut Kewenangan Ada di Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Said Sudrajat, menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin maupun menghentikan kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Menurut dia, seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
”Kalau itu bukan kewenangan kami. Perizinannya sama sekali tidak ada di daerah karena semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Said.
Meski demikian, Said memastikan aspirasi masyarakat nelayan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan diteruskan kepada kementerian terkait sebagai bahan masukan.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika di tengah masyarakat perlu disikapi secara arif agar tidak memicu konflik berkepanjangan. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak pelaksana proyek harus terus dibangun sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.
Di sisi lain, Said menyebut tidak seluruh warga Pulau Numbing menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Berdasarkan data yang diterimanya, penolakan berasal dari sebagian warga, terutama di Kampung Gudang Arang.
Di Pulau Numbing tercatat terdapat 749 kepala keluarga, dengan sekitar 271 kepala keluarga berprofesi sebagai nelayan. Sementara warga yang secara terbuka menyatakan penolakan berasal dari 13 kepala keluarga di Kampung Gudang Arang.
Sedimentasi Bukan Nama Baru Tambang
Akar Bhumi Indonesia (ABI) menilai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut di Kepulauan Riau tidak boleh menjadi pintu masuk legalisasi penambangan pasir laut.
Organisasi lingkungan tersebut mengingatkan, kegiatan pengerukan dalam skala besar berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, hingga bertentangan dengan semangat perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Eksekutif ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan masyarakat pesisir di Kepulauan Riau selama ini telah menghadapi berbagai tekanan akibat reklamasi dan ekspansi kawasan industri. Karena itu, rencana pengerukan pasir laut dinilai hanya akan menambah beban yang harus ditanggung nelayan.
”Nelayan Kepri sudah dihantui reklamasi. Sekarang lautnya lagi yang mau dihantam. Mau bagaimana lagi nasib mereka?” kata Hendrik kepada Batam Pos, Kamis (16/7).
Menurut dia, dampak kegiatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh nelayan, tetapi juga akan memengaruhi keseimbangan ekosistem laut. Pengerukan pasir dalam skala besar berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, meningkatkan sedimentasi di wilayah lain, hingga mempercepat abrasi pada pulau-pulau kecil.
”Laut yang sehat berarti pendapatan nelayan juga sehat. Kalau laut rusak, yang pertama kehilangan penghasilan adalah nelayan,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, ABI juga menyoroti aspek regulasi. Hendrik menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, aturan tersebut mengamanatkan perlindungan kawasan pesisir dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
”Kalau penyedotan pasir dilakukan di wilayah Kepulauan Riau, pulau-pulau kecil di sekitarnya sangat rentan mengalami abrasi dan kerusakan ekosistem,” katanya.
ABI juga mengkritisi penggunaan istilah ”hasil sedimentasi laut” dalam kebijakan tersebut. Menurut Hendrik, perubahan istilah tidak mengubah substansi kegiatan apabila pada akhirnya tetap berupa pengambilan dan pemanfaatan pasir laut.
”Apa pun istilahnya, kalau pada akhirnya pasir itu diambil dan diperdagangkan, dampaknya tetap dirasakan lingkungan dan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Desak Pemerintah Transparan
Hendrik meminta pemerintah membuka secara terbuka seluruh informasi mengenai proyek tersebut, mulai dari dasar penetapan lokasi, proses perizinan, hingga pihak-pihak yang akan memperoleh manfaat dari kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui tujuan kebijakan sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
”Siapa yang diuntungkan dan siapa yang akan menanggung kerugiannya harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia juga mempertanyakan urgensi membuka peluang perdagangan pasir laut ketika kebutuhan material untuk pembangunan di dalam negeri masih tinggi, termasuk di Batam yang hingga kini masih membutuhkan pasokan pasir untuk berbagai proyek infrastruktur.
Hendrik mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menghitung keuntungan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak ekologis bagi generasi mendatang.
”Kerusakan lingkungan tidak sebanding dengan nilai kompensasi. Hati-hati berbisnis dengan alam, karena kita sedang mempertaruhkan masa depan,” tutupnya. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – MOHAMAD ISMAIL – SLAMET NOFASUSANTO
Editor : RATNA IRTATIK
