Buka konten ini

NONGSA (BP) – Aksi penjambretan disertai ancaman senjata tajam yang sempat viral di media sosial yang terjadi di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang diamankan berinisial AS, 36, warga Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong. Ia ditangkap tim gabungan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 22.40 WIB di kediamannya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bengkong. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
”Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan tersebut,” ujar Rayhan.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa (7/7) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Saat itu korban berinisial A sedang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Kampung Melayu, Batubesar.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru.
”Salah seorang pelaku yang duduk di belakang kemudian mengeluarkan pisau dan memotong tali tas selempang milik korban,” jelas Rayhan.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah seorang pelaku.
”Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang tunai dan surat-surat berharga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku tidak beraksi sendirian. Aksi penjambretan itu dilakukan bersama rekannya berinisial Ilham yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik juga mengungkap komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Batam. Selain di depan Perumahan Symphony Land, mereka diduga beraksi di Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa, serta di kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batuaji.
”Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Rayhan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna biru yang digunakan saat beraksi serta dua unit helm. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO