Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Polresta Tanjungpinang menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Permohonan itu diajukan mantan pekerja, Fandika Andi Chaidir, yang menilai penyidik menunda penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tanpa alasan yang sah.
Kuasa hukum pemohon, Agung Ramadhan Sahputra, mengatakan praperadilan diajukan karena hingga beberapa bulan setelah laporan dibuat, tidak ada kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara.
Menurut Agung, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Polresta Tanjungpinang pada 6 April 2026. Laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, pada 20 April 2026 kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, menurutnya pemanggilan dilakukan tanpa surat resmi. Setelah pemeriksaan tersebut, tidak ada lagi perkembangan penanganan laporan hingga Juni 2026 meski pihaknya telah meminta penjelasan kepada penyidik.
”Karena tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan, kami mengajukan permohonan praperadilan,” kata Agung, Rabu (15/7).
Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim tunggal PN Tanjungpinang menyatakan dirinya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah terhadap laporan pengaduan tertanggal 6 April 2026.
Pemohon juga meminta pengadilan memerintahkan Polresta Tanjungpinang melanjutkan proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Menanggapi gugatan itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membenarkan proses praperadilan sedang berlangsung di PN Tanjungpinang. Namun, ia belum bersedia menjelaskan alasan belum berlanjutnya penanganan perkara tersebut karena masih menjadi materi persidangan.
”Itu masih berjalan, kita tunggu saja. Semoga kita menang dalam praperadilan ini,” ujar Wamilik. (*)
Laporan: MAOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY