Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga bupati dalam kurun sebulan terakhir.
Menurut Eka, rentetan penangkapan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan optimal.
Karena itu, ia menilai Kemendagri perlu memperluas pola pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat,” ujar Eka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Eka mencatat, dalam satu bulan terakhir KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Ia mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan KPK. Namun, menurut dia, upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.
“Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah,” katanya.
Eka juga mendorong Kemendagri menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai agenda rutin bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Program tersebut, menurut dia, perlu melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta seluruh pemangku kepentingan.
“Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia berharap rentetan OTT terhadap kepala daerah menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, serta tata kelola pemerintahan daerah sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.
Seperti diketahui, dalam kurun sebulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga kepala daerah. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Suhardiman Amby yang diduga terlibat suap pengisian jabatan; Bupati Langkat, Sumatra Utara, Syah Afandin terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah; serta Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Rentetan OTT tersebut kembali menjadi sorotan karena dinilai menunjukkan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih terus berulang, sehingga diperlukan penguatan sistem pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sejak awal masa jabatan kepala daerah. (*/Antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
