Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengimbau warga pendatang yang berdomisili di Batam tetapi masih menggunakan KTP luar daerah agar segera mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga pendatang tercatat dalam administrasi kependudukan sehingga tetap dapat mengakses berbagai layanan publik selama tinggal di Batam.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, mengatakan program pendaftaran Penduduk Non-Permanen merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.
Setelah terdaftar, masyarakat akan memperoleh Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk surat sebagai bukti telah tercatat di sistem administrasi kependudukan.
”Ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun Kartu Keluarga Batam. Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu,” ujarnya.
Adhisty menjelaskan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui dua cara, yakni datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam atau mengajukan permohonan secara daring melalui laman LAYANAN LAKSE Batam. Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh petugas, Disdukcapil akan menerbitkan Keterangan Penduduk Non-Permanen sebagai bukti bahwa pemohon telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen di Kota Batam.
Ia juga menegaskan seluruh proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.
”Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain agar segera mendaftarkan diri. Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” katanya.
Menurut Adhisty, status Penduduk Non-Permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, status tersebut akan dievaluasi. Apabila yang bersangkutan memutuskan menetap di Batam dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, status kependudukannya dapat diubah menjadi penduduk permanen melalui proses perpindahan domisili dan penerbitan KTP Kota Batam.
”Non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam,” jelasnya.
Disdukcapil berharap semakin banyak warga pendatang memanfaatkan layanan tersebut. Selain mendukung tertib administrasi kependudukan, pendataan Penduduk Non-Permanen juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan, pengalokasian program, serta penyediaan layanan publik yang lebih tepat sasaran di Kota Batam. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO