Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memangkas tarif stiker parkir tahunan hingga 50 persen sebagai strategi mendongkrak retribusi parkir pada 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan sebesar Rp10 miliar dari program parkir berlangganan untuk membantu memenuhi target retribusi parkir sebesar Rp37 miliar.
Namun, di balik optimisme tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengakui kebijakan itu menyimpan konsekuensi. Semakin banyak masyarakat beralih menggunakan stiker parkir tahunan, semakin kecil pula potensi penerimaan dari parkir harian di tepi jalan karena pemilik kendaraan tidak lagi membayar retribusi setiap kali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan perubahan tarif saat ini masih menunggu proses harmonisasi regulasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum resmi diberlakukan.
”Masih dalam proses harmonisasi di provinsi. Mudah-mudahan secepatnya selesai sehingga setelah peraturannya sah, kita bisa segera menyampaikan kepada masyarakat,” kata Leo, Jumat (10/7).
Dalam skema baru tersebut, tarif stiker parkir tahunan untuk kendaraan roda empat diturunkan dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per tahun. Sementara tarif kendaraan roda dua dipangkas dari Rp250 ribu menjadi Rp125 ribu per tahun.
Menurut Leo, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan sistem parkir berlangganan sehingga penerimaan daerah dari sektor tersebut dapat meningkat.
Pemkot pun memasang target yang cukup ambisius. Dari penjualan stiker parkir tahunan saja, Dishub ditargetkan mampu menghimpun pendapatan sebesar Rp10 miliar. Angka tersebut meningkat sangat signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
”Targetnya memang Rp10 miliar. Kalau dihitung dari capaian tahun lalu, kenaikannya sangat tinggi. Tetapi kalau target sudah ditetapkan, itu menjadi panduan bagi kami untuk bekerja dan berupaya mencapainya,” ujarnya.
Tambahan Rp10 miliar tersebut menjadi bagian dari target retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp37 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Leo menjelaskan, berdasarkan kajian konsultan independen, potensi riil penerimaan parkir tepi jalan atau on the street (OTS) diperkirakan hanya sekitar Rp21 miliar per tahun. Sementara potensi parkir mandiri diproyeksikan mencapai sekitar Rp6 miliar. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO