Buka konten ini

PENERTIBAN lahan terlantar kembali menjadi salah satu fokus Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mempercepat realisasi investasi. Pemerintah menilai masih banyak bidang tanah yang telah dialokasikan kepada pelaku usaha, tetapi bertahun-tahun tidak kunjung dimanfaatkan. Kondisi tersebut menghambat pemanfaatan ruang, memperlambat pembangunan kawasan, sekaligus mengurangi peluang masuknya investasi baru.
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai komitmen investasi. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan sekadar wacana, melainkan telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Nanti kita bangunkan. Supaya dia tak tidur lagi,” seloroh Amsakar kepada wartawan, Rabu (8/7).
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pencabutan alokasi lahan telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan, khususnya Bab VIII mengenai Pengendalian Pemanfaatan Pertanahan.
Dalam aturan tersebut, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengakhiri alokasi lahan yang ditelantarkan setelah melalui tahapan administratif berupa surat peringatan, pemanggilan pemegang alokasi, hingga pencabutan apabila kewajiban pembangunan tetap tidak dipenuhi.
“Di BP Batam, PRK itu memang mengatur bahwa dalam rentang waktu dua tahun, bilamana lahan tidak dibangun, dapat ditarik kembali. Kebijakan ini sudah dilakukan tahun yang lalu sehingga terjadi percepatan pembangunan terhadap Kota Batam,” ujarnya.
Menurut Amsakar, aturan tersebut dibuat agar lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan sekadar dikuasai tanpa aktivitas ekonomi. Pemerintah ingin setiap bidang tanah yang diberikan kepada investor mampu menghasilkan investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Batam.
“Kebijakan ini memang sudah ada landasannya di PRK. Saya pikir pelaku usaha pasti akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah mereka peroleh. Karena semakin cepat lahan itu digunakan justru akan semakin baik. Kalau terlalu lama dibangun, justru menjadi masalah,” katanya.
Selain mengacu pada regulasi tersebut, BP Batam kini juga memperkuat pengawasan melalui Land Management System (LMS). Sistem digital itu digunakan untuk memantau perkembangan pemanfaatan lahan secara berkala sekaligus mengevaluasi komitmen pembangunan yang telah disampaikan investor sejak awal memperoleh alokasi lahan.
“BP Batam juga punya kebijakan baru melalui LMS. Sudah dipagari secara jelas bahwa jika dalam jangka waktu tertentu tidak dimanfaatkan, dua tahun seingat saya, maka lahan itu bisa kita ambil kembali,” ujarnya.
Meski demikian, Amsakar mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap seluruh lahan kosong di Batam sebagai lahan tidur. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara lahan yang sudah dialokasikan tetapi tidak dimanfaatkan dengan lahan yang hingga kini memang belum pernah dialokasikan kepada investor.
“Konotasi lahan tidur itu adalah lahan yang sudah diberikan pemerintah, tetapi tidak digunakan. Itu yang saya maknai sebagai lahan tidur,” katanya.
Sementara lahan yang masih kosong dan belum dialokasikan, lanjut Amsakar, tidak dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar. Ia menjelaskan, sebagian lahan tersebut belum dialokasikan karena sebelumnya BP Batam sempat memberlakukan moratorium pengalokasian lahan.
“Lahan yang belum teralokasikan itu karena ada moratorium satu tahun yang lalu,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai luas lahan yang telah dialokasikan tetapi belum dimanfaatkan hingga saat ini, Amsakar mengaku belum mengantongi data secara rinci.
“Untuk data spesifik lahan yang sudah dialokasikan, saya belum mengetahui secara detail,” katanya.
Pemerintah berharap penertiban lahan terlantar dapat mempercepat perputaran investasi di Batam. Dengan lahan yang benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, ruang bagi investor baru untuk masuk akan semakin terbuka, sementara pembangunan kawasan industri maupun komersial dapat berjalan lebih cepat sesuai arah pengembangan Batam sebagai pusat investasi nasional. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK