Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ac, 9, bocah perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya di Kecamatan Sagulung, Batam, memasuki tahap akhir. Penyidik Polsek Sagulung memastikan berkas perkara terhadap dua tersangka hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses tahap I.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan penyidik kini hanya menyelesaikan sejumlah administrasi pelengkap sebelum berkas diserahkan kepada jaksa peneliti.
”Berkas perkara sudah hampir lengkap menuju tahap satu,” ujar Anwar.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, perhatian juga difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis korban. Saat ini Ac masih menjalani pendampingan intensif di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang guna memulihkan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Anwar menjelaskan, setelah proses pemulihan dinilai selesai, korban akan dipulangkan untuk diasuh oleh ibu kandungnya. Saat ini, ibu kandung Ac diketahui masih bekerja di Malaysia.
”Nanti korban akan kembali bersama ibu kandungnya. Saat ini ibu kandungnya masih berada di Malaysia,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ibu tiri korban yang diduga melakukan penganiayaan serta ayah kandung korban yang diduga turut terlibat atau membiarkan tindak kekerasan itu terjadi. Keduanya dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik mengungkapkan dugaan penganiayaan terakhir terjadi pada 13 Juni 2026 ketika keluarga tersebut masih tinggal di Kavling Kamboja, Sagulung. Tiga hari kemudian, pada 16 Juni 2026, keluarga itu pindah ke Perumahan Marina View. Saat itu, kondisi mata korban telah mengalami lebam.
Melihat kondisi anaknya, ayah korban sempat mempertanyakan penyebab luka tersebut. Namun, ibu tiri korban berdalih lebam di mata Ac disebabkan korban terjatuh di kamar mandi. Keterangan tersebut kemudian didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi kekerasan dipicu emosi pelaku setelah korban menolak menjaga adik tirinya, yang merupakan anak kandung pelaku dengan ayah korban. Sementara itu, Ac merupakan anak dari pernikahan ayahnya dengan istri sebelumnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO