Buka konten ini

(Foto Kanan) Penyidik memanggul barang bukti yang diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: ANTARA
JAKARTA (BP) – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menjaga independensi penegakan hukum menguat di tengah pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret perkara-perkara besar, seperti PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, hingga PT Krakatau Steel. Desakan itu muncul ketika penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp543 miliar dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi dalam dua hari terakhir.
Di saat yang sama, polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel TNI ikut memantik perhatian publik. Besarnya nilai aset yang diamankan membuat kasus ini dipandang bukan sekadar pengungkapan perkara korupsi biasa. Penyidik diyakini sedang menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang selama ini menjadi perhatian publik.
Sementara itu, kemunculan isu pengamanan rumah Jampidsus dan beredarnya video yang diklaim memperlihatkan personel TNI berada di kawasan Polda Metro Jaya memunculkan spekulasi mengenai hubungan kedua peristiwa tersebut, meski telah dibantah oleh Mabes TNI.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, meminta Presiden Prabowo segera memastikan seluruh proses hukum berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh terseret ke dalam konflik kelembagaan ataupun pertarungan kekuasaan yang justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
“Sejak awal YLBHI menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka ruang masuknya militer ke ranah penegakan hukum sipil. Presiden harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi,” tegas Isnur.
Rangkaian penggeledahan dimulai sejak Rabu (8/7) siang ketika tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bergerak menuju de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Hampir bersamaan, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Dari kedua lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis. Sebagian uang bahkan disimpan di dalam brankas yang tersembunyi di balik panel kayu bangunan kafe.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dari de’Clan Signature Cafe penyidik menyita uang tunai berupa 3,13 juta dolar Singapura (SGD) dan 889.965 dolar Amerika Serikat (USD).
“Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” kata Totok.
Di lokasi yang berdekatan, polisi kembali menemukan uang tunai senilai sekitar Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer. Barang bukti berupa rupiah dan berbagai mata uang asing tersebut langsung diamankan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Temuan Terbesar di Sentul
Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di lokasi inilah penyidik menemukan barang bukti dengan nilai paling fantastis. Saat membuka sebuah brankas berukuran besar, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang rupiah dalam jumlah besar.
Menurut Totok, apabila seluruh barang tersebut dikonversi ke mata uang rupiah, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper yang berisi emas batangan, dolar Amerika, dolar Singapura, dan uang rupiah. Total estimasi nilainya sekitar Rp476 miliar,” ujarnya.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
Namun hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan aset yang ditemukan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut.
Jika ditotal, barang bukti yang diamankan dari de’Clan Signature Cafe, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul mencapai sekitar Rp543,2 miliar. Nilai tersebut menjadikan operasi penggeledahan kali ini sebagai salah satu penyitaan aset terbesar yang pernah dilakukan Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Usut Dua Klaster Perkara Besar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, seluruh penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang saat ini sedang ditangani penyidik.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada kurun waktu 2020-2025.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada periode yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan tersebut, penyidik menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Lokasi itu meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, kafe, hingga tempat penukaran uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh hasil penggeledahan masih terus didata dan dikembangkan.
“Semua penggeledahan itu akan kami rangkum. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Meski penyidik telah menyebut adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara, hingga kini kepolisian belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polemik Pengamanan Jampidsus
Di tengah berlangsungnya penyidikan, perhatian publik juga tertuju pada ramainya pengamanan rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya personel TNI yang melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Menurut Nas, pengamanan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengerahan prajurit TNI ke Markas Polda Metro Jaya.
“Tidak benar berita yang menyebutkan TNI mendatangi Polda Metro Jaya. Tolong narasinya jangan hiperbola, waspadai provokasi,” tegasnya.
Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi
Di sisi lain, Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak membangun opini yang mengaitkan proses penyidikan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia memastikan Kejaksaan menghormati independensi penyidikan yang sedang dilakukan Polri dan meminta masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
“Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga Kamis (9/7), penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dari 12 lokasi penggeledahan. Besarnya nilai aset yang berhasil disita diperkirakan baru menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemilik sebenarnya, sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi dan pencucian uang yang kini menjadi salah satu penyidikan terbesar tahun ini.
DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terus mengalir. Komisi III DPR RI meminta penyidikan dilakukan secara tuntas dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai penyidikan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik korupsi di sektor energi yang selama ini diduga merugikan negara. Menurutnya, langkah Polri sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Saya dukung Kortas Tipidkor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, pengusutan perkara tersebut bukan sekadar mencari pelaku, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membenahi tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” katanya.
Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional hingga perkara tersebut tuntas.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Kasus yang kini ditangani Kortas Tipidkor Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026. Dugaan praktik tersebut disebut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan listrik, termasuk pemadaman massal yang sempat terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, status penyidikan ditetapkan pada Sabtu (4/7) setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, menyita serta menganalisis berbagai dokumen, dan mendalami besaran kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK